BEKASI-JOURNALREPORTASE- Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menyita uang tunai sebesar Rp11.595.000 dari rekening bank milik tersangka Zahra Khairunnissa (ZK). Dana tersebut disita lantaran diduga kuat berkaitan dengan kasus penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten ternama, Vilmei.
Proses penyitaan berlangsung pada Jumat (4/9/2026) dengan menghadirkan tersangka ZK secara langsung ke bank. Seluruh sisa saldo yang terdeteksi kemudian dicairkan untuk dijadikan barang bukti resmi.
”Seluruh dana yang dapat ditarik telah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya.
Verdika menjelaskan bahwa penemuan rekening tersebut merupakan hasil penelusuran alur transaksi keuangan. Dana di dalam rekening ZK diduga berasal dari hasil pencairan hadiah digital (gift) TikTok yang dikirim menggunakan saldo milik pelapor.
Meski demikian, nominal Rp11,5 juta yang disita bukanlah total keseluruhan dana yang dinikmati tersangka maupun akumulasi kerugian korban. Berdasarkan laporan awal dan hasil audit internal dari pihak Vilmei, total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp1.282.915.000 (Rp1,28 miliar).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni,Zahra Khairunnissa (ZK), Moh. Arka Saepul Rohman (MASR) da nLusiani (L).
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga memastikan bahwa proses pelacakan aset (asset tracing) masih terus berjalan untuk mengusut tuntas aliran dana hasil kejahatan tersebut.
”Penelusuran masih berlanjut terhadap transaksi dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Setiap temuan akan kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti,” tegas Verdika.
