JAKARTA — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) yang dipimpin Hercules. Desakan itu menyusul dugaan keterlibatan anggota GRIB dalam aksi kekerasan saat unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat pada 27 Agustus 2026 yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se, atau yang akrab disapa Bung Dendy, mengatakan kekerasan terhadap massa aksi tidak dapat dibiarkan karena mengancam kebebasan sipil dan demokrasi. Menurut dia, negara harus memastikan ruang publik tetap menjadi tempat warga menyampaikan pendapat tanpa intimidasi.
“Penggunaan cara-cara kekerasan oleh ormas untuk membendung gerakan rakyat dan mahasiswa adalah bentuk reinkarnasi pola Pam Swakarsa era Orde Baru. Rakyat tidak boleh dibenturkan dengan rakyat hanya untuk membungkam suara kritis,” kata Dendy dalam keterangannya kepada Journalreportase.com, Minggu 30 Agustus 2026.
Dendy mengatakan tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa dan masyarakat dapat menciptakan chilling effect, yakni rasa takut yang membuat warga enggan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat. Karena itu, menurut dia, negara tidak boleh membiarkan organisasi masyarakat bertindak seolah-olah memiliki kewenangan untuk mengendalikan ruang publik dengan kekerasan.
“Kalau intimidasi dan kekerasan dibiarkan, demokrasi kita sedang mengalami kemunduran. Pemerintah harus hadir memastikan tidak ada kelompok sipil yang merasa berada di atas hukum,” ujar dia.
Menurut Dendy, gesekan dengan GRIB juga bukan persoalan yang baru ditemui GMNI. Dalam sejumlah kegiatan advokasi di tingkat akar rumput, kader GMNI mengaku beberapa kali berhadapan dengan anggota GRIB ketika mendampingi warga yang mempertahankan tanah dan permukiman mereka dari ancaman penggusuran.
“Ini bukan semata-mata soal satu peristiwa pada 27 Agustus. Kami memiliki pengalaman di lapangan ketika kader dan masyarakat berhadapan dengan kelompok-kelompok ormas dalam persoalan agraria. Jika terus dibiarkan, konflik horizontal bisa semakin meluas,” tutur Dendy.
GMNI Jakarta menilai tindakan intimidasi dan kekerasan yang menghalangi kebebasan menyampaikan pendapat bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta hak konstitusional warga negara. Mereka merujuk pada Pasal 1 ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Atas dasar itu, GMNI Jakarta mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap keberadaan GRIB. Dendy meminta Presiden, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah hukum, termasuk pembubaran organisasi jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta pemerintah tidak berhenti pada pernyataan normatif. Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, proses harus dilakukan secara transparan dan tegas. Jangan sampai kekerasan menjadi instrumen untuk membungkam gerakan rakyat,” beber Dendy.
GMNI Jakarta juga mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mengusut dugaan keterlibatan pimpinan maupun anggota GRIB dalam aksi 27 Agustus 2026, termasuk perkara yang berkaitan dengan jatuhnya korban jiwa. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara terbuka dan berdasarkan bukti.
Selain itu, GMNI Jakarta mengajak mahasiswa, buruh, petani, dan aktivis hak asasi manusia memperkuat konsolidasi masyarakat sipil. Menurut Dendy, gerakan tersebut diperlukan untuk memastikan ruang demokrasi tidak diisi oleh praktik intimidasi dan kekerasan.
“Mahasiswa dan rakyat harus tetap bersuara. Kita tidak boleh mundur hanya karena ada ancaman atau intimidasi. Demokrasi harus dijaga bersama, dan negara wajib memastikan keselamatan setiap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya,” paparnya.
