Journal Reportase
News

Suyudi Jadi Kapolri, The Kuningan Initiative Dorong Percepatan Reformasi Polri

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan itu diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut dinilai The Kuningan Initiative sebagai momentum untuk mempercepat agenda Reformasi Polri. Direktur Eksekutif The Kuningan Initiative, Ganda M. Sihite, mengatakan reformasi tidak cukup dilakukan melalui pergantian pimpinan atau perubahan struktur organisasi.

Menurut Ganda, Reformasi Polri perlu berjalan melalui tiga aspek, yakni struktural, instrumental, dan kultural. Ketiganya, kata dia, berkaitan langsung dengan tata kelola organisasi, penggunaan kewenangan, serta profesionalitas anggota kepolisian.

“Reformasi Polri pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan pergantian pimpinan atau perubahan struktur organisasi. Reformasi harus berjalan pada tiga aspek, yaitu bagaimana organisasi Polri ditata, bagaimana kewenangan diatur melalui instrumen hukum dan prosedur, serta bagaimana seluruh anggota menjalankan tugasnya secara profesional,” ujar Ganda dalam keterangannya.

Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional. Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Polri, antara lain Kapolda Banten, Wakapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Suyudi menyampaikan gagasan “Polisi Bersama Masyarakat”. Ia juga menyebut kritik berbasis fakta sebagai salah satu bentuk sistem peringatan dini bagi institusi kepolisian.

The Kuningan Initiative menilai gagasan tersebut dapat menjadi bagian dari reformasi kultural. Menurut lembaga itu, hubungan yang lebih terbuka antara polisi dan masyarakat diperlukan agar kritik dan masukan publik dapat menjadi bahan evaluasi institusi.

TKI merekomendasikan tiga agenda utama yang perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret pada masa kepemimpinan Suyudi. Agenda pertama adalah reformasi struktural melalui pembenahan tata kelola, pengawasan, dan pembagian kewenangan di tubuh Polri.

Pengawasan terhadap penyidikan, penggunaan kekuatan, pelayanan masyarakat, disiplin, dan kode etik, menurut TKI, perlu memiliki jalur pemeriksaan yang jelas. Mekanisme tersebut juga perlu memberikan ruang bagi rekomendasi korektif dan memastikan tindak lanjutnya oleh satuan kerja terkait.

Agenda kedua adalah reformasi instrumental melalui evaluasi dan pembaruan regulasi, standar operasional, serta sistem penggunaan kewenangan kepolisian. TKI menyoroti sejumlah aspek seperti penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, diskresi, penggunaan kekuatan, penggunaan senjata api, pelayanan pengaduan, hingga pemeriksaan terhadap anggota.

TKI berpandangan setiap tindakan kepolisian yang membatasi hak warga negara harus memiliki dasar hukum, prosedur, dokumentasi, dan mekanisme koreksi yang dapat diperiksa. Pembaruan instrumen itu dinilai diperlukan agar penggunaan kewenangan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun agenda ketiga adalah reformasi kultural. TKI mendorong perubahan pola kerja anggota dalam memberikan pelayanan, menerima laporan, menangani pengaduan, melakukan penegakan hukum, dan berinteraksi dengan masyarakat.

Ganda mengatakan konsep “Polisi Bersama Masyarakat” perlu diterjemahkan dalam mekanisme yang konkret, antara lain melalui sistem pengaduan yang dapat ditelusuri, forum konsultasi publik, serta penerimaan kritik berbasis fakta yang terhubung dengan evaluasi internal.

“Reformasi struktural tanpa perubahan instrumen tidak akan menyelesaikan persoalan kewenangan, reformasi instrumental tanpa perubahan budaya tidak akan mengubah cara anggota menjalankan tugas, dan perubahan budaya tanpa sistem pengawasan yang memadai juga sulit dipertahankan,” kata Ganda.

Menurut Ganda, rekam kepatuhan anggota terhadap disiplin, kode etik, dan hukum juga perlu menjadi bagian dari pembinaan karier. Dengan begitu, profesionalitas tidak berhenti sebagai nilai dalam pendidikan atau doktrin, tetapi turut menjadi pertimbangan dalam promosi, mutasi, dan penempatan anggota.

TKI menilai agenda Reformasi Polri perlu ditempatkan sebagai kebijakan kelembagaan yang berkelanjutan dan tidak bergantung pada pergantian Kapolri. Pergantian kepemimpinan, menurut lembaga tersebut, dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi reformasi yang telah berjalan sekaligus menentukan kebijakan lanjutan.

“Pergantian Kapolri merupakan bagian dari siklus kelembagaan, sedangkan Reformasi Polri merupakan proses yang harus terus berjalan. Karena itu, yang perlu dipastikan adalah keberlanjutan pembenahan pada struktur organisasi, instrumen kewenangan, dan budaya kerja,” ujar Ganda.

Ia mengatakan ketiga aspek tersebut pada akhirnya akan menentukan bagaimana Polri menjalankan tugas, menggunakan kewenangan, mempertanggungjawabkan tindakan anggotanya, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Related posts

“Isu 2 Yayasan MBG Terafiliasi Hanura Itu Sesat: Nama Partai Kami Dicatut”

redaksi JournalReportase

KASBI Optimis Penetapan UMP & UMK 2024 Hingga Pemilu Baik-baik Saja!

redaksi JournalReportase

Isu Dwifungsi Dinilai Tak Lagi Relevan, Peneliti Sebut Sudah Sejak Lama TNI Jadi Bagian Dari Rakyat

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»