JAKARTA – Kasus dugaan malapraktik operasi hidung (rhinoplasty) kembali mencuat. Kali ini menimpa seorang wanita bernama Septifia. Ia mengalami luka serius pada bagian hidung setelah menjalani operasi di Delliza Beauty Clinic (DBC), Cakung, Jakarta Timur.
Karena tidak memperoleh pertanggungjawaban atas hasil tindakan medis tersebut, Septifia melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum.
Jhon Saud Damanik, selaku kuasa hukum Septifia, melaporkan dokter Bayu dan manajemen Delliza Beauty Clinic (DBC) ke Polda Metro Jaya atas dugaan malapraktik medis.
Laporan tersebut telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/152/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 7 Januari 2026 pukul 17.37 WIB.
Menurut Jhon Saud Damanik, upaya hukum yang ditempuh kliennya bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum membuat laporan polisi, pihaknya telah dua kali mengirimkan surat somasi kepada DBC.
Somasi pertama dikirim pada 21 November 2025, namun tidak mendapat tanggapan. Somasi kedua yang dikirim pada 28 November 2025 juga diabaikan oleh pihak klinik.
“Pihak DBC tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Karena itu, klien kami memilih mencari keadilan melalui jalur hukum,” kata Jhon Saud Damanik kepada wartawan.
Jhon menjelaskan, kliennya mengalami luka dan pendarahan pada bagian hidung setelah menjalani operasi yang dilakukan oleh dokter Bayu. Karena merasa ada kondisi yang tidak wajar, Septifia beberapa kali melakukan konsultasi lanjutan ke klinik tersebut. Namun, menurutnya, kondisi luka yang dialami kliennya tidak kunjung membaik.
“Belakangan kami mengetahui bahwa dokter Bayu yang menangani operasi hidung klien kami bukan tenaga medis yang memiliki spesialisasi tertentu maupun keahlian khusus dalam tindakan bedah plastik. Yang bersangkutan merupakan dokter umum yang seharusnya tidak melakukan tindakan operasi sebagaimana yang dilakukan terhadap klien kami,” ujar Jhon.
Selain itu, Jhon menilai pihak klinik diduga tidak melakukan tahapan observasi dan analisis medis secara memadai sebelum tindakan operasi dilakukan.
“Padahal dalam dunia medis, operasi hidung memiliki berbagai risiko dan komplikasi apabila ditangani oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi. Karena itu, tindakan tersebut harus dilakukan sesuai standar prosedur operasional dan kaidah kedokteran yang berlaku,” katanya.
Jhon menegaskan, tindakan yang dilakukan dokter Bayu diduga merupakan bentuk malapraktik kesehatan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
“Dalam hal ini, dokter Bayu diduga telah melakukan malapraktik kesehatan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,” tegasnya.
Sementara itu, kalangan mahasiswa pun angkat bicara terkait kasus dugaan malpraktik tersebut. Rencananya, akan dilakukan aksi unjuk rasa di Delliza Beauty Clinic, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin 8 Juni 2026, Pukul 13.00 WIB.
Korlap aksi dari Gerakan Mahasiswa Keadilan, Mubarok, menuntut supaya pihak berwenang dapat memproses laporan korban dengan profesional.
“Mendesak Polda Metro Jaya menangkap dan memeriksa owner/manager klinik tersebut karena diduga melakukan malpraktik,” kata Mubarok.
“Tangkap dan penjarakan pemilik klinik karena diduga tidak memiliki izin kegiatan praktik operasi yang diluar standar dari Kemenkes,” tambah dia.
Pemilik klinik, menurut dia, harus bertanggung jawab atas terhadap korban malpraktik.”Karena mengalami cacat fisik secara berkepanjangan,” bebernya.
Sampai dengan berita ini ditulis, Journalreportase.com belum berhasil memperoleh tanggapan dari pemilik klinik tersebut.
