JAKARTA- JOURNALREPORTASE -Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengungkap aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di kawasan padat penduduk, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Dua pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kedua pelaku tersebut yakni Lulu Ridwan dan Rizki Noviadi. Dalam rekaman CCTV, keduanya terlihat berjalan kaki menyusuri gang-gang permukiman warga di kawasan Jalan Duri Selatan, Tambora, sambil mencari sepeda motor yang menjadi sasaran.
Saat kondisi lingkungan sepi dari aktivitas warga, kedua pelaku kemudian melancarkan aksinya.
Mereka merusak kontak kunci sepeda motor yang telah diincar hingga kendaraan tersebut berhasil dibawa kabur dalam waktu singkat.
Aksi serupa kembali dilakukan di kawasan permukiman yang sama. Kedua pelaku kembali menggasak sepeda motor milik warga lainnya.
Berbekal rekaman CCTV, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan. Kurang dari tiga pekan, polisi akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian dan menangkap kedua pelaku.
Lulu Ridwan ditangkap saat tengah tertidur di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Setia Kawan, Gambir, Jakarta Pusat. Tak jauh dari lokasi tersebut, polisi kemudian mengamankan Rizki Noviadi.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah kunci letter T yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
Menurut Wahyu, sepeda motor hasil curian dijual langsung oleh para pelaku dengan harga sekitar Rp5 juta per unit. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, berfoya-foya, serta mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini, termasuk mencari keberadaan kendaraan hasil curian dan pihak lain yang diduga berperan sebagai penadah,” ujar Wahyu Hidayat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Tambora masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan hasil pencurian sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penadahan.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya di kawasan permukiman padat yang rawan menjadi sasaran pencurian kendaraan bermotor.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
