Journal Reportase
Breaking News

Gagal Loloskan Narkoba yang ke Enam Kali Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat Amankan 1 Kilo 39,5 Gram Sabu dan Dua Tersangka di Bandara Soetta

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat berhasil mengamankan 1 Kilo 39,5 Gram Narkotika Jenis Sabu dari tangan tersangka berinisial DS dan M. Keduanya diringkus di area Parkir Motor Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Rabu (6/7/2022).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, mengatakan sebelum penangkapan ke dua tersangka tersebut, anggota dari Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan pengintaian kepada salah satu tersangka berinisial DS yang merupakan salah satu pengedar di wilayah Jakarta Pusat.

“Anggota kami dari Sat Narkoba Polres Metro melakukan pengintaian kepada salah satu tersangka yang diduga sebagai pengantar atau biasa disebut burung terbang,”ungkap Komarudin dalam keterangan pers di Tenda Putih Monas Gambir , Jakarta Pusat, Senin (18/07).

Dijelaskan Komarudin dari pengintaian tersebut, petugas menangkap DS yang berada di Parkiran Motor Bandara Soetta dan juga pengedar lainnya berinisial M yang berasal dari Medan.

“Kami melakukan pengintaian, pembuntutan dan tepat pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 berhasil menangkap DS di parkiran sepeda motor bandara Soekarno Hatta.” Jelasnya.

“Setelah menangkap tersangka DS, tim kami melakukan pengejaran sampai kedalam bandara dan mendapatkan seorang tersangka lain yaitu M yang pada saat itu akan kembali ke Medan,”katanya.

Dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil di amankan berupa sabu seberat 1.039,5 Gram yang dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh cina.

“Barang yang diamankan sebanyak 1.039,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 6 Hp, Barang bukti ini dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh Cina, “ugkapnya.

Sebelumnya tersangka mengaku sudah melakukan 5 kali penyeludupan Narkotika jenis Sabu melewati pemeriksaan X-Tray di Bandara yang mana modusnya barang tersebut diselipkan dibadan didalam baju.

“Menurut pengakuan dari pelaku inisial M, ini merupakan transaksi yang ke 6 kalinya. Artinya 5 kali sudah lolos,” beber eks Kapolres Metro Tangerang Kota.

Komarudin menjelaskan, modus yang digunakan, di mana M membawa barang tersebut dan diselipkan dibadan didalam baju.” Jadi dikeluarkan dulu dari tas, pada saat yang bersangkutan terbang ataupun masuk ke X-Tray dibandara Kualanamu semua dilepas hanya narkoba yang ada dibadannnya,” terang Komarudin

Saat ini tim masih melakukan pengembangan di Medan terkait kasus ini.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk melakukan pencegahan, karena ini merupakan salah satu musuh yang perlu diberantas.

“Ini adalah salah satu bentuk upaya yang kita lakukan sebagai pencegahan terhadap penyebaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat yang tentunya atensi kita bersama. Serta sekali lagi saya ingatkan, ini merupakan musuh bersama yang harus kita berantas sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.

Ke dua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU R.I. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

Related posts

Polres Tangsel Kembali Sita 40,2 Kg Sabu Dengam Tiga Tersangka Ditangkap dan Dua Orang Dalam Pengejaran Polisi

redaksi JournalReportase

Dua Dari Tujuh Perampok RPH Ditembak Mati

redaksi JournalReportase

Pelaku Setubuhi Siswi SMP Hingga Berbadan Dua Dibekuk Di Mojokerto

redaksi JournalReportase

Leave a Comment