Journal Reportase
Breaking News

Sopir Fortuner Flat Dinas Ditetapkan Tersangka, Polisi : Ada Tiga TKP Peristiwa Tabrak Lari

JOURNALREPORTASE-JAKARTA-  Polisi menetapkan   AS, Sopir Toyota Fortuner  berplat dinas Polisi  sebagai tersangka  terkait kasus tabrak lari dengan laju kendaraan  melawan arah dan menabrak mobil lain di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya sempat viral di medsos.

Dalam peristiwa tersebut terungkap,  ada tiga lokasi tempat kejadian peristiwa (TKP). Tiga TKP tersebut, kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo,  pertama di dekat Apartemen Four Wind menyerempet dua mobil, lalu lawan arah nabrak mobil Peugeot di Permata Hijau, dan lawan arah lagi nabrak mobil Mercy di Pos Pengumben.” Jadi pengemudi ini 3 kali menabrak kendaraan lain dan pelintasan kendaraan yang berlawanan,” ucap Sambodo, Minggu (22/8).

Menurut Sambodo, penangkapan pengemudi Fortuner dilakukan setelah polisi menggelar olah TKP. Saat ini polisi masih memeriksa sopir tersebut.

Sebelumnya, viral di media sosial aksi kejar-kejaran antara mobil Peugeot dan Mercedes-Benz terhadap mobil Toyota Fortuner bernomor dinas polisi 3488-07.

Kendaraan itu dikejar setelah menyerempet Mercedes dan Peugeot ketika melaju melawan arah di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.

Setelah diserempet sampai kaca spion pecah, kedua mobil korban berbalik arah dan mengejar pelaku. Bukannya berhenti, mobil itu malah semakin ngebut dan bahkan menabrak bagian depan mobil Peugeot hingga ringsek.

Pengendara Mercedes sempat berhasil menghadang laju kendaraan mobil berplat dinas polisi itu di Pos Pengumben 2. Saat korban menghampiri sopir Fortuner dan hendak membuka pintu, kendaraan itu tancap gas hingga korban jatuh dan terseret.

Korban melaporkan peristiwa  tabrak lari itu ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap sopir tersebut pada Sabtu (21/8/2021) kemarin. ” Usai diperiksa AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti dari keterangan saksi, rekaman CCTV termasuk kesesuaian keterangan saksi dan tersangka serta kerusakan kendaraan,” jelas Sambodo. Sedangkan dari hasil tes urine AS negatif narkoba.


Atas perbuatannya, selain dikenakan pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 dan 2 tentang UU Lalu Lintas No. 2 tahun 2009. ” AS juga  dijerat pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal 75 juta rupiah,” tandas Sambodo.

Related posts

Tawuran Antar Kelompok di Kemayoran Delapan Pelaku Diringkus, Dua Pelaku Lainnya Positif Narkoba

JournalReportase

Bantu Ketersediaan Stok Darah PMI Polda Metro Jaya Donor Darah

JournalReportase

Isu Tim Cobra Terima Uang Bebaskan Pelaku Mercon Tidak Benar dan Fitnah

JournalReportase

Leave a Comment