JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik home industry narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di dua rumah kos di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita total 487,38 gram tembakau sintetis beserta bahan baku serta peralatan yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Selatan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) di kawasan Jalan M Kahfi I, Kecamatan Jagakarsa. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Q (23).
Dari tangan Q, polisi menyita 101,28 gram tembakau sintetis, timbangan digital, plastik klip, lakban, serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Q mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui media sosial Instagram dengan sistem “tempel”. Barang kemudian diedarkan kembali dengan menggunakan pola serupa.
Penyelidikan selanjutnya mengarah ke sebuah rumah kos di Jalan Matasan 2, Kecamatan Pasar Minggu. Pada Selasa (4/8/2026), polisi menangkap tersangka lainnya, A (24).
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 386,1 gram tembakau sintetis. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peracikan narkotika.
Barang bukti tersebut di antaranya 330 gram tembakau murni, tiga botol liquid vape berisi bibit sintetis, dua botol alkohol, bahan prekursor, timbangan elektrik, seperangkat alat masak dan peracik, serta satu unit telepon seluler.
“Para tersangka melakukan proses peracikan secara mandiri di kos yang berukuran terbatas dan diedarkan secara terselubung melalui akun media sosial dengan sasaran konsumen berusia muda,” ujar Indah, Rabu (19/8/2026).
Menurut Indah, para pelaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi sekaligus transaksi. Pembayaran dilakukan melalui transfer, sementara pengambilan barang menggunakan metode mapping.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total 487,38 gram tembakau sintetis berikut bahan baku dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses peracikan.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memasok bahan maupun mengendalikan jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan ini menjadi perhatian kepolisian karena menunjukkan adanya perubahan modus dalam peredaran narkotika, yakni pemanfaatan rumah kos sebagai lokasi produksi serta media sosial sebagai sarana distribusi.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus melakukan pengembangan dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang menyasar kalangan generasi muda.
