Journal Reportase
Breaking News

Cobra Polres Lumajang Lumpuhkan Pelaku Curanmor 13 TKP Dengan Timah Panas

JOURNALREPORTASE,-LUMAJANG,-Dua tersangka pelaku spesialis pencuri kendaraan motor (ranmor) yang di dor timah panas oleh Tim Cobra Polres Lumajang didatangi Kapolres AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, di RS Bhayangkara Lumajang untuk melihat kondisi tersangka Ahmad Fatoni dan M Sodiqin, Sabtu (30/03/2019).

Keberhasilan Tim Cobra menangkap dua orang pelaku spesialis pencuri motor yang bIasa beraksi di wilayah Lumajang dan Jember, diapresiasi Kapolres. Pasalnya, kedua tersangka ini sangat meresahkan masyarakat, tak tanggung tanggung, keduanya telah melakukan aksinya di 13 tempat yang berbeda dengan rincian 9 lokasi di Lumajang dan 4 lokasi lainnya di Jember.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dalam aksi jahatnya, Fatoni bertugas sebagai eksekutor sedangkan si Sodiqin sebagai joki motor.

Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban saat mendatangi dua tersangka pelaku curanmor yang di dor timah panas tim cobra, di RS Bhayangkara, Lumajang ,Sabtu (30/03/19)

Mereka berdua ditangkap dilokasi berbeda. Fatoni di bekuk sekitar pukul 01.30 wib (30/3/2019) di Jalan Raya Sumberejo Kecamatan Sukodono, Lumajang saat mengendarai kendaraan hasil curian. Selang beberapa jam, tersangka ke dua, Sodiqin ditangkap di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, Cobra terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melawan saat akan diamankan.

Arsal membeberkan awal pengungkapannya dari kegiatan Patroli yang dilakukan oleh Tim Cobra.”Penangkapan pelaku berawal dari Patroli yang dilakukan oleh Tim Cobra dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Jauhar yang mengamankan kendaraan karena tidak dilengkapi surat-surat,”terang Arsal.

Nah dari kasus tersebut lanjut Arsal, petugas mengembangkan kasus ini, sehingga tertangkap 2 pelaku lainnya.

Dari hasil Interogasi, terkuak bahwa pelaku telah melakukan aksinya di 13 TKP yang berbeda. “Uniknya, sebagian besar motor tersebut di jual secara online”ucap Arsal

Kasat Reskrim AKP Hasran yang mendampingi Kapolres Lumajang menuturkan bahwa para pelaku dijerat pasal 363 KUHP. “Keduanya terancam kurungan penjara selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP. Sedangkan penadah sendiri kami limpahkan ke Polres Jember mengingat pelakunya berada di sana” tandas pria yang juga dikenal sebagai Katim Cobra tersebut.

Related posts

Radikalisme Bisa Diantisipasi Sejak Dini

JournalReportase

Apel Pagi, Sejumlah Anggota Terima Penghargaan Dari Wakapolres Jakarta Barat

JournalReportase

Upah Rp 20 Juta Tiga Wanita Bawa Sabu 9 Kilo 544 Gram Ditangkap, Polisi Buru Dua Orang DPO

JournalReportase

Leave a Comment