Kompol Indah Hartantiningrum : Media Sosial Dijadikan Ruang untuk Menjalankan Transaksi Narkotika
DEPOK-JOURNALREPORTASE- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kota Depok.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 79 klip tembakau sintetis siap edar dengan total berat 108,23 gram.
Kedua pemuda yang diamankan berinisial N (20) dan F (19). Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Limo, Depok, pada Rabu (12/8/2026).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan, kedua pelaku diduga memanfaatkan media sosial untuk menjalankan transaksi narkotika.
“Kedua pelaku memanfaatkan akun media sosial dan menerapkan sistem tempel tanpa tatap muka,” kata Indah dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Indah, modus tersebut digunakan untuk menghindari transaksi narkotika secara langsung. Dalam pemeriksaan awal, N diduga berperan sebagai pihak yang menguasai barang, sedangkan F bertugas sebagai kurir.
F diduga mendistribusikan paket tembakau sintetis dengan cara menempelkannya di sejumlah titik yang telah disepakati dalam transaksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengamatan petugas di sekitar lokasi. Polisi kemudian mencurigai gerak-gerik kedua pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 79 klip tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 108,23 gram. Polisi juga menyita satu timbangan digital dan tiga telepon seluler.
Ketiga telepon seluler tersebut diduga berisi riwayat transaksi yang berkaitan dengan peredaran tembakau sintetis.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” ujar Indah.
Saat ini, N dan F masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan serta asal-usul barang terlarang tersebut.
