Journal Reportase
Breaking News

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 33,3 Miliar di Pelabuhan Merak

Polisi: Satu Orang yang Diduga Terlibat dan Telah Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

CILEGON-JOURNALREPORTASE- Polres Cilegon bersama Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Merak menggagalkan dugaan penyelundupan sebanyak 222.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu (16/8/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas mencurigai sebuah truk Hino bernomor polisi B 9838 JZO yang hendak menyeberang menuju Pulau Sumatera.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan boks styrofoam yang berisi BBL.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea mengatakan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan satu unit truk Hino, seorang sopir yang diduga berperan sebagai transporter, serta 37 boks styrofoam berisi sekitar 222.000 ekor BBL.

“Yang diamankan satu truk Hino dan satu orang driver sebagai transporter. Yang diamankan sebanyak 37 box styrofoam. Ini berjumlah lebih kurang 222 ribu ekor benih lobster,” kata Maruli saat pengungkapan perkara tindak pidana penyelundupan BBL di Mapolres Cilegon, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan informasi awal, benih lobster tersebut diduga berasal dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak. Selanjutnya, BBL tersebut akan dibawa menuju Pulau Sumatera.

Untuk mengelabui petugas, pengiriman BBL diduga menggunakan modus kamuflase dengan menyebut muatan sebagai ikan gurame. Sopir truk juga mengaku kepada petugas bahwa dirinya hanya mengetahui barang yang diangkut merupakan ikan gurame.

Kapolres Cilegon AKBP Bobby Danuardi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sopir tersebut belum ditemukan memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut. Sopir mengaku hanya menerima bayaran Rp200 ribu sebagai jasa untuk mengantarkan kendaraan dan muatan hingga menyeberang ke Pulau Sumatera.

“Terkait dengan sopir sudah kita amankan, namun berdasarkan hasil penyelidikan kita, sopir ini belum memiliki mens rea. Dia hanya dibayar Rp200 ribu, hanya dibayar jasa,” ujar Bobby.

Menurut Bobby, sopir mengaku mendapat perintah dari pemilik barang. Ia juga diarahkan untuk menyampaikan kepada petugas apabila diperiksa bahwa muatan yang dibawanya merupakan ikan gurame.

“Ketika sopir ini disetop oleh jajaran KSKP Merak dan Reskrim, mengatakan kepada petugas, ini gurame. Namun setelah kita dalami di handphone-nya, tidak ada chat dengan siapa pun. Sopir ini tidak memiliki niat jahat, jadi dia pure, hanya sopir,” jelasnya.

Dari 222.000 ekor BBL yang diamankan, nilai ekonomisnya ditaksir mencapai sekitar Rp33,3 miliar. Penggagalan tersebut dinilai telah mencegah potensi kerugian negara sekaligus menyelamatkan sumber daya kelautan dari praktik penyelundupan.

Saat ini, Satreskrim Polres Cilegon masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penyelundupan tersebut, termasuk mencari pihak yang diduga menjadi pemilik dan pengendali pengiriman. Polisi menyebut terdapat satu orang yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, seluruh BBL yang berhasil diamankan telah dilepasliarkan. Kepolisian masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyelundupan BBL tersebut.

 

 

Related posts

Kapolda Metro Tegaskan Negara Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

redaksi JournalReportase

Hut Bhayangkara Presiden Ingatkan Tugas Polri Belum Selesai Tingkatkan Profesionalitas dan Prestasi

redaksi JournalReportase

Percepat Proses Pelayanan Kantor Imigrasi Tangerang Perkenalkan Inovasi Terbaru

redaksi JournalReportase

Leave a Comment