Journal Reportase
Breaking News

Polisi Ungkap Praktik Penyuntikan Stemcell Tak Berijin Tiga Pelaku Berserta Barang Bukti Diamankan

JAKARTA- Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka terhadap kasus Praktik Kedokteran dengan melakukan Penyuntikan Stemcell
yang tidak memiliki Ijin edar dengan menggunakan alat Farmasi tidak sesuai dengan standar ketentuan.

Dari hasil pengungkapan tiga tersangka yakni OH (66), YW (46) dan LJP (47) ditangkap polisi pada Sabtu, 11 Januari 2020 Sekitar pukul 15.00 WIB, di Hubsch Clinic Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII No. 55, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Dari praktik penyuntikan stemcell yang tak berijin dan tidak mengantongi ijin edar menyebabkan konsumen dan Negara dirugikan, ” terang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujadna kepada awak media, di Mapolda, Kamis (16/1/2020).

Dikatakan Nana, pelaku Menjual, mengedarkan sejenis obat berupa Steam Cells Merek Kintaro di Indonesia tanpa ijin resmi dan ijin edar serta melakukan praktek kedokteran yang dilakukan oleh seorang Dokter Umum
yang tidak memiliki ijin resmi dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan terapi Stemcell pada klinik /
fasilitas kesehatan yang juga tidak memiliki ijin resmi dari kementerian Kesehatan.

“Praktek kedokteran ilegal yang tidak memiliki izin praktek melakukan penyuntikan stem cell yang tidak memiliki izin edar dengan menggunakan alat farmasi juga yang tidak sesuai dengan standar ketentuan,”ungkap Nana.

Lebih lanjut Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang dapatkan dari masyarakat di mana di curigai adanya praktik tanpa ijin di sebuah klinik yang sudah beroperasi selama 1 tahun.

Berdsarkan laporan itu dikembangkan. “Tiga tersangka yang melakukan penyutikan ilegal dibawa untuk dimintai keterangan. Mereka memiliki peran masing-masing. OH sebagai dokter umum yang tidak memiliki kompetensi untuk melakukan penyuntikan Stem Cell,” ungkap Nana

Sementara peran YW mendapat mandat dari perusahaan K Cells Power Co LTD, dan yang memiliki akses untuk memesan dan mendatangkan Stem Cell dari Jepang. Sedangkan peran seorang wanita LJP sebagai admin dan marketing perusahaan, serta pihak yang mencari konsumen atau pasien.
“Suntikan Stem Cell memiliki harga yang cukup mahal, 1 mili seharga Rp 10 juta. Bila disuntik 10 mili harganya Rp 100 juta,” ujarnya.

Selama praktek 1 tahun dari Januari 2019 sampai Januari 2020, mereka telah meraup keuntungan sekitar Rp 10 miliar. Kapolda menegaskan tersangka dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP jo pasal 263 KUHP jo pasal 75 ayat (1), pasal 76 UU RI No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau pasal 201 jo pasal 197 jo pasal 198 jo pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau pasal 8 ayat (1) huruf A UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Related posts

Masyarakat Puji Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi : Alur Jelas, Tertib dan Nyaman, Imbau Wajib Pajak Urus Sendiri Tanpa Jasa Perantara

redaksi JournalReportase

Dibayar 200 Juta 12 Pelaku Penembakan Brutal Tewaskan Pengusaha Pelayaran Di Ruko Kelapa Gading Ditangkap

redaksi JournalReportase

Bawa Tembakau Sintetis, Remaja Ini Ditangkap Polisi 

redaksi JournalReportase

Leave a Comment