Journal Reportase
Breaking News

Tiga Bulan Belum Ada Kepastian, Korban SW Akan Adukan Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan ke Propam Polri

TANGERANG- JOURNALREPORTASE- Seorang wartawati media online Aspirasi Indonesia, berinisial SW, mengaku kecewa terhadap lambannya proses penyelidikan laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Setelah perkara berjalan sekitar tiga bulan sejak laporan dibuat, SW berencana mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

SW mengatakan pengaduan tersebut akan disampaikan untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan laporan polisi yang dinilainya perlu mendapat perhatian dari sisi profesionalitas dan prosedur.

“Ya, Insyaallah Senin kami akan mendatangi Gedung Propam Polri dalam rangka pengaduan untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan laporan polisi yang dinilai korban berpotensi menunjukkan kelambanan, ketidakprofesionalan, dan atau ketidaksesuaian prosedur,” kata SW.

Menurut SW, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana maupun menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Namun, ia mempertanyakan perkembangan substantif perkara setelah laporan dibuat pada 5 Mei 2026. SW menilai proses penyelidikan seharusnya tidak berhenti pada penerbitan administrasi laporan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tanpa adanya penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/487/V/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 5 Mei 2026.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Raya Cadas Kukun, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.40 WIB.

Kepolisian juga menerbitkan SP2HP Nomor B/SP2HP/1230/V/RES.1.24./2026/Reskrim, tertanggal 5 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan ditangani Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang.

Berdasarkan keterangan SW, peristiwa bermula ketika dirinya bersama sejumlah saksi dan tim jurnalis berada di kawasan Jalan Raya Cadas Kukun.

Kedatangan rombongan tersebut, menurut SW, berawal dari perhatian terhadap aktivitas sejumlah anak muda yang terlihat silih berganti mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, seorang anak muda meminta rombongan menunggu dan menyampaikan agar mereka tidak menuju bagian belakang sebuah bedeng.

Rombongan kemudian menunggu sekitar 10 menit. Karena tidak mendapatkan informasi lebih lanjut, SW bersama sejumlah saksi kemudian menuju bagian belakang bedeng untuk melihat kondisi lokasi.

“Saat tiba di bagian belakang, lokasi disebut dalam keadaan sepi. Rombongan kemudian melihat sejumlah bungkus obat-obatan yang oleh mereka diduga merupakan obat keras golongan G tak ada izin edar,” ujar SW.

Karena ingin mengetahui kondisi lokasi lebih lanjut, Panji Pamungkas, David, dan VJ kemudian turun ke bagian bawah lokasi.

Tidak lama kemudian, menurut keterangan SW, datang seorang pria yang diduga marah-marah. Pria tersebut disebut menendang sebuah ember hingga mengenai SW.

Akibat kejadian itu, SW mengaku mengalami sakit pada bagian hidung dan sempat mengalami pandangan kabur.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polresta Tangerang melalui laporan polisi yang telah disebutkan.

Pertanyakan Perkembangan Penyelidikan
Dalam rencana pengaduannya kepada Propam Polri, SW mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan sejak laporan dibuat pada 5 Mei 2026.

Ia mempertanyakan apakah seluruh saksi telah diperiksa secara menyeluruh, alat bukti telah ditelusuri, lokasi kejadian telah didalami, serta dokumentasi, rekaman, keterangan saksi, barang bukti dan petunjuk lainnya telah ditindaklanjuti penyidik.

SW juga meminta mekanisme pengawasan internal Polri memastikan proses penyelidikan berjalan berdasarkan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas.

Menurut dia, laporan masyarakat yang berjalan cukup lama tanpa perkembangan substantif yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum.

Terlebih, SW menyebut dirinya merupakan wartawan yang saat kejadian berada dalam kegiatan berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

Karena itu, ia menilai penanganan perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan rasa aman pekerja media dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Polisi Sebut Empat Orang Telah Diperiksa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara mengatakan telah memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.

“Kemarin sudah saya atensi ke penyidik. Informasi awal sudah empat orang diperiksa, Mbak. Menyusul ada beberapa orang lagi yang akan diperiksa,” ujar Septa.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara masih berlangsung.

Di sisi lain, SW menyebut pria berinisial P alias Poni yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut masih berada di luar tahanan. SW berpandangan pihak yang dilaporkannya semestinya dapat dilakukan penahanan.

“Saya berharap pengaduan kepada Propam Polri dapat menjadi langkah untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur,” pungkasnya. (red)

 

Related posts

Gelar Polisi Peduli Pendikan, Pesan Kapolda Banten Kepada Pelajar :  Hindari Kekerasan dan Penyalahgunaan Narkoba yang Merusak Màsa Depan 

redaksi JournalReportase

GEREBEK JUDI ONLINE DI CENGKARENG POLISI AMANKAN 24 OPERATOR

redaksi JournalReportase

Senin 21 Januari Tarif 3 Ruas Tol Trans Jawa di Jawa Tengah Diberlakukan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment