JAKARTA- JOURNALREPORTASE Bareskrim Polri mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 23 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dalam kasus pertama.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian pemerintah dan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik perjudian.
“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Trunoyudo.Ia mengatakan Kapolri juga terus mendorong jajaran Polri mengungkap praktik perjudian online yang berkembang dengan memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran.
“Maka Bapak Kapolri juga konsisten dan komitmen untuk mengungkap semua ini melalui Bareskrim dan seluruh jajaran,” ujarnya.
Jaringan Ujangbet Gunakan Deposit Pulsa
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan kasus pertama bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya perjudian online.
Penyelidikan dilakukan Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda.
Kasus tersebut berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan skema deposit pulsa. Penindakan dilakukan serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru, Riau; Medan Johor; Medan Kota; serta Lubuk Baja, Batam.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain 28 unit handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Menurut Wira, hasil penyelidikan menunjukkan server situs Ujangbet berada di Kamboja. Sementara jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan sebagai sarana deposit pulsa.
Pulsa yang dikirim pemain kemudian dikumpulkan admin di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi kembali menjadi rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia yang berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Pulsa itu kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu. Aktivitas bisnis pulsa tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online.
Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar selama periode April 2025 hingga April 2026.
“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” jelas Wira.
Dalam jaringan tersebut, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor handphone, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas perjudian online.
Kasus Kedua, 14 Tersangka Diamankan
Wira kemudian memaparkan pengungkapan kasus kedua yang dilakukan Satresmob Bareskrim Polri. Sebanyak 14 tersangka diamankan dari tiga lokasi di wilayah Tangerang.
Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Empat tersangka di lokasi tersebut berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.
Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Polisi mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai customer service.
Sementara itu, enam tersangka lainnya diamankan dari Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Mereka berperan sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online.
Dari tiga lokasi tersebut, polisi menyita 46 unit handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit komputer/PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai penawaran dan penyelenggaraan perjudian online di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Setelah melakukan pendalaman, observasi, serta pemetaan lokasi, tim melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Para tersangka diketahui mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.
Menurut Wira, jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin maupun operator.
Berdasarkan keterangan sementara para pelaku, omzet perjudian dari jaringan tersebut mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, omzet daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar per bulan,” ujarnya.
Situs Diblokir, Aset Ditelusuri
Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut dengan menggandeng PPATK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan modus deposit pulsa yang digunakan situs Ujangbet. Pemain cukup memasukkan sejumlah pulsa ke nomor telepon yang tercantum dalam situs judi online. Setelah pulsa masuk, pemain memperoleh koin untuk digunakan dalam permainan.
“Nomor telepon yang tertera dalam website tersebut, kemudian kita akan memasukkan top up pulsa yang dimiliki oleh para pemain. Setelah masuk ke dalam rekening ataupun juga top up pulsanya, akan mendapatkan koin. Koin inilah yang dipergunakan untuk melakukan permainan perjudian online tersebut,” jelas Dony.
Polri menilai penggunaan pulsa sebagai metode deposit perlu menjadi perhatian karena dapat semakin memudahkan akses perjudian online, termasuk bagi anak-anak dan pelajar yang memiliki handphone.
Trunoyudo mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan perangkat dan pulsa, terutama di lingkungan keluarga.
“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,” tuturnya.
Polri menegaskan akan terus menindak praktik perjudian online serta mengajak masyarakat, khususnya orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan handphone dan pulsa agar tidak disalahgunakan untuk mengakses perjudian online.
