JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) bersama Kesatuan Mahasiswa dan Pergerakan Pemoeda Nusantara (KMPPN) kembali menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Aksi tersebut merupakan aksi ketiga yang dilakukan untuk mendesak kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Ketua Umum SMUK sekaligus Koordinator Presidium KMPPN, Ahmad Zaki, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada KPK pada 20 Juli 2026. Dalam aksi ketiga tersebut, mereka kembali menyerahkan sejumlah dokumen tambahan yang dinilai dapat memperkuat laporan.
“Ini adalah aksi kita yang ketiga untuk menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan pada 20 Juli 2026. Hari ini kami juga menyerahkan beberapa berkas tambahan, di antaranya akta notaris yang berkaitan dengan pihak-pihak yang kami duga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Ahmad Zaki kepada wartawan seusai aksi.
Menurut Ahmad, dokumen tambahan yang diserahkan kepada KPK antara lain Akta Pendirian CV Cahaya Hati, akta notaris PT Cahaya Membumi Sedunia, serta dokumen paket pengadaan dan pemenang pengadaan di lingkungan Kementerian Pertanian yang mencantumkan perusahaan terkait.
Ia menyebut pihaknya menemukan nama mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Subarkah, dalam dokumen akta perusahaan yang mereka lampirkan. Dalam dokumen tersebut, Imam Subarkah disebut tercantum sebagai komisaris, sementara Kiswono Al Aziz tercantum sebagai direktur.
“Di dalam akta notaris yang kami temukan, tercantum nama Imam Subarkah. Kami juga menemukan nama Kiswono Al Aziz sebagai direktur dalam perusahaan tersebut. Karena itu, kami meminta KPK mendalami seluruh hubungan dan keterkaitan yang ada berdasarkan dokumen dan alat bukti yang kami serahkan,” katanya.
Ahmad menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, menurut dia, temuan tersebut perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik KKN dalam proses pengadaan dan penggunaan anggaran.
SMUK dan KMPPN juga meminta KPK tidak hanya memeriksa pihak ketiga atau pejabat teknis apabila nantinya ditemukan unsur pidana.
Mereka mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh hingga kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kami meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Kalau memang ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ahmad.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam komunikasi sebelumnya, KPK meminta pihaknya melengkapi sejumlah dokumen pendukung. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, tindak lanjut terhadap laporan dan dokumen tambahan tersebut diharapkan dilakukan paling lambat dalam 14 hari kerja.
“Yang paling penting, kami mendapat respons dari KPK bahwa setelah berkas dan dokumen tambahan diserahkan, akan ada tindak lanjut paling lambat 14 hari kerja. Kami tentu akan mengawal proses ini untuk mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
Ahmad menambahkan, pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta KPK memberikan kepastian hukum berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah diserahkan.
SMUK dan KMPPN berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga apabila ditemukan adanya tindak pidana korupsi, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum dan potensi kerugian negara dapat diselamatkan
