JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik (vape).
Sebanyak 518 buah cartridge disita dari dua lokasi berbeda, bersama seorang pelaku berinisial H.W. (41).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menyergap H.W, pada Kamis (3/9/2026) pukul 11.26 WIB.
Lokasi pertama di Jakarta Barat, petugas mengamankan puluhan cartridge berisi etomidate yang disembunyikan secara rapi di dalam dus bekas headset dan kemasan makanan ringan berlabel “Fox”.
Polisi kemudian bergerak melacak jaringan pelaku ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kos di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dari tempat tersebut, petugas kembali menyita ratusan cartridge etomidate dengan berbagai varian warna kemasan.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengonfirmasi keberhasilan operasi beruntun tersebut.
”Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit 2 menggagalkan peredaran narkotika golongan dua jenis etomidat dan menangkap seorang pria berinisial H.W. (41) di kawasan Jakarta Barat,” ujar Triyatno.
Ia menjelaskan bahwa modus penyembunyian barang haram tersebut sengaja dirancang untuk mengelabuhi petugas sebelum akhirnya terbongkar hingga ke tempat penyimpanan utama.
”Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Polisi mengamankan puluhan cartridge etomidat yang disembunyikan dalam kardus makanan ringan dan bekas wadah perangkat elektronik.
Pengembangan dilakukan di lokasi kedua, yakni di sebuah rumah kos di Serpong, Tangerang Selatan. Polisi berhasil menyita ratusan cartridge sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 518 pcs,” lanjutnya.
Selain 518 cartridge etomidate, polisi menyita barang bukti pendukung berupa dua unit ponsel dan satu buah tas hitam yang digunakan pelaku.
Saat ini, tersangka H.W. beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
