Journal Reportase
Breaking News

Hendardi : Pertemuan Dasco dengan Petinggi TNI-PolrI di Parlemen Senayan Melenceng dari Fatsun Kelembagaan

JAKARTA- JOURNALREPORTASE -Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengambil sikap hati-hati dalam menilai langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengumpulkan sejumlah petinggi TNI dan Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut hadir Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

Pimpinan dan anggota Komisi I serta Komisi III DPR RI juga disebut turut hadir. Menurut Hendardi, pertemuan tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai tindakan yang melampaui atau bertentangan dengan konstitusi.

Ia menilai, kesimpulan mengenai pelanggaran konstitusi harus didasarkan pada norma konstitusional yang secara jelas dilanggar.

“Agak sukar mengomentari ini. Karena bisa saja Dasco melakukan hal ini sejauh tidak ada keberatan dari pimpinan DPR yang lain serta ada izin Presiden terhadap bawahannya untuk bertemu pimpinan DPR,” ujar Hendardi dalam keterangannya kepada media, Senin (10/8/2026)

Hendardi menilai pertemuan antara pimpinan DPR dengan pejabat pemerintah masih dapat ditempatkan sebagai bentuk konsultasi antara lembaga legislatif dan pemerintah. Menurut dia, konsultasi tidak selalu harus dilakukan dalam format rapat resmi.

“Bentuknya bisa formal melalui dengar pendapat atau semi formal seperti pertemuan seperti tersebut di atas,” katanya.

Karena itu, Hendardi menilai terlalu dini menyimpulkan bahwa langkah Dasco merupakan pelanggaran konstitusi.
“Sulit menyatakan ini melampaui atau menabrak konstitusi. Terutama pasal mana yang ditabrak,” ujarnya.

Persoalan Etika Kelembagaan

Meski tidak langsung menyebut pertemuan tersebut sebagai pelanggaran konstitusi, Hendardi memberikan catatan mengenai kepatutan dalam hubungan antar-lembaga negara.

Ia menyoroti sejumlah momentum ketika Dasco dinilai tampil dalam posisi yang sekaligus menyerupai juru bicara pemerintah dan DPR.

“Saya malah cenderung melihat peristiwa Dasco dalam beberapa momentum yang semacam menjadi juru bicara pemerintah sekaligus DPR sebagai berlebihan dan melenceng dari fatsun hubungan antar lembaga negara,” kata Hendardi.

Dengan demikian, persoalan yang disoroti Hendardi bukan hanya mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum, melainkan juga mengenai etika, kepatutan, dan desain hubungan kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan.

Bahas Keamanan dan Situasi Politik Nasional

Pertemuan Dasco dengan jajaran pimpinan TNI dan Polri tersebut disebut membahas situasi keamanan dan politik nasional serta kesiapan pengamanan menjelang rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sejumlah isu strategis terkait stabilitas keamanan dan politik dalam negeri turut menjadi perhatian. Koordinasi pengamanan menjelang rangkaian perayaan HUT ke-81 RI juga menjadi salah satu agenda pembahasan.

Pertemuan itu juga disebut membahas perlunya merespons informasi liar dan hoaks yang beredar di media sosial, terutama informasi yang berpotensi membentuk persepsi bahwa situasi keamanan nasional sedang tidak kondusif.

Dari sisi kelembagaan, pertemuan tersebut memperlihatkan komunikasi langsung antara pimpinan DPR dan jajaran tertinggi TNI-Polri. Namun, pola komunikasi seperti itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pimpinan parlemen dalam berhubungan dengan pejabat pemerintah dan aparat negara.

Antara Fungsi Pengawasan dan Koordinasi

Secara konstitusional, DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.

Dalam praktiknya, fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah dijalankan melalui alat kelengkapan dewan, termasuk komisi yang memiliki bidang dan mitra kerja masing-masing.

Komisi I antara lain memiliki ruang lingkup pertahanan, sementara Komisi III berkaitan dengan bidang hukum dan keamanan, termasuk kepolisian.

Mekanisme pengawasan dapat dilakukan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun forum kelembagaan lainnya.

Dalam konteks itu, kehadiran pimpinan serta anggota Komisi I dan Komisi III dalam pertemuan dengan jajaran TNI-Polri menjadi relevan untuk memastikan komunikasi tersebut tetap memiliki pijakan kelembagaan.

Namun, muncul pula kekhawatiran apabila komunikasi dengan pejabat pemerintah terlalu terpusat pada satu figur pimpinan DPR. Kondisi tersebut berpotensi mengaburkan batas antara komunikasi politik, fungsi pengawasan parlemen, dan koordinasi pemerintahan.

Respons Cepat atau Pergeseran Peran?

Pertemuan langsung antara pimpinan DPR dan petinggi TNI-Polri dapat dipandang sebagai upaya mempercepat pertukaran informasi mengenai situasi keamanan nasional.

Terlebih, agenda kenegaraan seperti peringatan HUT Kemerdekaan membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Di sisi lain, efektivitas koordinasi tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menjaga batas kewenangan antar-lembaga negara.

DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sedangkan pelaksanaan kebijakan pemerintahan serta komando operasional keamanan berada pada ranah eksekutif dan institusi masing-masing sesuai kewenangannya.

Karena itu, perdebatan mengenai langkah Dasco pada akhirnya tidak semata-mata berkaitan dengan boleh atau tidaknya pimpinan DPR bertemu pejabat pemerintah.

Pertanyaan yang lebih substansial adalah bagaimana memastikan komunikasi tersebut tetap berada dalam koridor fungsi parlemen, tidak berubah menjadi pengambilan keputusan eksekutif, serta tidak mengaburkan prinsip checks and balances.

Bagi Hendardi, persoalan tersebut lebih tepat dilihat melalui perspektif kepatutan hubungan antar-lembaga negara. Dengan kata lain, sebuah tindakan belum tentu melanggar konstitusi, tetapi tetap dapat dipersoalkan dari sisi etika dan fatsun kelembagaan.

Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, koordinasi untuk memastikan stabilitas dan keamanan nasional memang diperlukan. Namun, koordinasi tersebut tetap perlu berjalan dengan menghormati batas kewenangan masing-masing lembaga negara agar mekanisme demokrasi dan checks and balances tetap terjagaa. (red-ayk)

Hendardi saat ini tercatat sebagai Ketua SETARA Institute. Organisasi tersebut bergerak dalam penelitian dan advokasi kebijakan dengan perhatian antara lain pada demokrasi, hukum dan konstitusi, serta reformasi sektor keamanan.

Related posts

Dua Kali Terlibat Sabu Mantu Ratu Dangdut Kembali Di Cokok

redaksi JournalReportase

11 Pelaku Penghadang Mobil Yang Dikemudikan Anggota TNI Diperiksa Reskrim Polres Jakarta Utara

redaksi JournalReportase

Kapolri Minta Elemen Buruh Kawal Program Pemerintah Wujudkan Herd Immunity

redaksi JournalReportase

Leave a Comment