Journal Reportase
Breaking News

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Enam Begal Pengincar Nasabah Bank

JAKARTA- JOURNALREPORTASE Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang menyasar nasabah bank. Para pelaku mengintai dan membuntuti korban setelah melakukan transaksi atau mengambil uang dalam jumlah besar.

Dalam salah satu aksinya, para tersangka merampas uang tunai milik korban senilai Rp30 juta. Korban juga mengalami luka akibat diserang menggunakan senjata tajam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan.

“Enam orang pelaku telah kami tangkap. Saat ini keenam tersangka menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Iman di Lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Iman mengatakan, dua dari enam tersangka mendapat tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keenam tersangka mengaku telah melakukan tiga kali aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan modus serupa. Aksi tersebut terjadi di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.

Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan kelompok tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Salah satu pelaku bertugas mengamati calon korban yang baru mengambil uang dari bank.
Informasi mengenai korban kemudian disampaikan kepada pelaku lain yang telah bersiaga.

Korban selanjutnya dibuntuti hingga para pelaku menemukan lokasi yang dinilai memungkinkan untuk melakukan perampasan.

“Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,” jelas Iman.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita empat sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Polisi juga mengamankan dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan serta sejumlah senjata tajam yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Iman.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah melakukan transaksi atau mengambil uang dalam jumlah besar di bank.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polri 110.

 

Related posts

Aksi Premanisme Berkedok Leasing di Bekasi Kota, Dua Pelaku Ditangkap Empat Orang Lainnya Diburu Polisi

redaksi JournalReportase

Wagub DKI Dorong BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pelayanan Pekerja Formal dan Informal

redaksi JournalReportase

Penghargaan Kepada Prajurit dan Jalasenastri Berprestasi Wujud Komitmen Pemimpin TNI AL

redaksi JournalReportase

Leave a Comment