JAKARTA JOURNALREPORTASE – Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan mengungkap dua kasus besar yang melibatkan peredaran sabu, vape mengandung etomidate, serta puluhan ribu butir obat keras dan psikotropika.
Dalam pengungkapan pertama, polisi menangkap seorang pria berinisial RRF (24) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1.071 gram sabu, 57 vape mengandung etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Sementara pada pengungkapan kedua, petugas berhasil menangkap tersangka MS (24) di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan 13 vape etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, dan 100 butir Mersi Diazepam.
Polisi juga menyita buku catatan transaksi serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch. Taufik Iksan, mengatakan kedua tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan pada akhir Juli 2026.
“Pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF (24) dan MS (24), dilakukan pada akhir Juli 2026,” ujar Kompol Moch. Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, dari dua pengungkapan tersebut, Polsek Kembangan berhasil menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape mengandung etomidate, serta lebih dari 1 kilogram sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kompol Taufik menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, tersangka RRF dipersangkakan dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Kembangan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang dinilai berpotensi merusak kesehatan serta masa depan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
