Journal Reportase
Breaking News

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga Korban TPPO dari Libya, Penyidikan Jaringan Terus Berjalan

JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Polda Metro Jaya memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya.

Ketiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR tiba secara bertahap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dua korban, yakni SS asal Cianjur dan NAR asal Dompu, tiba dan dijemput petugas pada Senin (3/8/2026) malam. Sementara korban berinisial NKR tiba pada Selasa (4/8/2026) siang dan langsung mendapat pendampingan dari aparat kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan pemulangan para korban merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.

“Alhamdulillah, malam ini kami dapat memulangkan dengan selamat dua korban, satu berasal dari Cianjur dan satu dari Dompu. Mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang dan tersangka dalam perkara ini telah kami lakukan penahanan,” ujar Iman saat penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (3/8/2026) malam.

Ia menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam pengiriman WNI secara ilegal ke luar negeri.

Menurutnya, langkah penyelamatan dan pemulangan korban lainnya juga akan terus diupayakan.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menegakkan hukum terhadap para tersangka TPPO, sekaligus melakukan penyelamatan dan pemulangan korban dari tempat mereka dikirimkan secara ilegal. Ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya,” katanya.

Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap jaringan TPPO tersebut masih terus berjalan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi atau tidak dilengkapi dokumen penempatan yang sah.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja dan mengikuti mekanisme penempatan sesuai ketentuan pemerintah guna menghindari risiko menjadi korban perdagangan orang.

Polsek Kembangan Bongkar Dua Jaringan Narkoba, Sita 1,1 Kg Sabu, 70 Vape Etomidate dan Puluhan Ribu Obat Keras

Related posts

Lapas Kelas I Cipinang Sidak Blok Hunian Warga Binaan

redaksi JournalReportase

Ditlantas Polda Metro Ajak Blogger Muda Peduli dan Cinta Lalu Lintas

Pasokan Air Tawar KRI di Dermaga Tanjung Uban Kini Terjamin, Dukung Operasi di Natuna dan Perbatasan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment