JAKARTA-JOURNALREPORTASE -Polda Metro Jaya berhasil memulangkan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Libya.
Meski demikian, hingga kini masih terdapat sekitar 41 WNI yang belum diketahui keberadaannya dan proses pencarian terus dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Libya.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mewakili Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kepolisian bersama kementerian dan lembaga terkait terus berupaya memastikan para korban memperoleh perlindungan sekaligus menuntaskan proses hukum terhadap para pelaku.
“Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta para pemangku kepentingan terus bersinergi untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi serta penanganan perkara berjalan dengan baik hingga proses penyidikan selesai,” kata Onkoseno dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Polda Metro Jaya juga mengumumkan keberhasilan memulangkan tiga korban terbaru, yakni Nike Ahmad Rafiq (21), Siti Saodah (45), dan Novita Kusput Ranti (39).
Ketiganya tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah melalui proses penyelamatan dan koordinasi lintas negara yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta perwakilan Republik Indonesia di Libya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji sekitar Rp 7 juta per bulan.
Namun, mereka justru diberangkatkan secara nonprosedural dan dipekerjakan di Libya, yang hingga kini masih menerapkan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan para korban mengalami eksploitasi ekonomi selama bekerja di Libya.
Setelah tiba di Indonesia, mereka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, asesmen psikologis, serta mendapatkan pendampingan intensif untuk memulihkan kondisi fisik dan mental.
Selain itu, para korban akan ditempatkan di rumah aman, memperoleh pendampingan hukum, serta difasilitasi mengajukan restitusi dan kompensasi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dalam proses penanganan ini kami memastikan seluruh hak korban dipenuhi, mulai dari perlindungan, pemulihan, pendampingan hukum hingga proses reintegrasi ke daerah asal masing-masing,” ujar Rita.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol. Guritno Wibowo mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya mengungkap jaringan perdagangan orang tersebut.
Ia menegaskan pemerintah akan terus memberikan perlindungan kepada seluruh WNI yang menjadi korban dan memastikan mereka dapat kembali ke keluarga dengan selamat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Kementerian Luar Negeri, dan seluruh pihak yang terlibat. Negara hadir untuk memastikan para WNI yang menjadi korban dapat dipulangkan dengan aman dan memperoleh pendampingan yang diperlukan,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Risnawati alias Ica dan Dede Yousef. Keduanya diduga berperan sebagai bagian dari jaringan perekrut dan pemberangkat CPMI secara nonprosedural ke Libya.
Hasil penyidikan menunjukkan jaringan tersebut diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 CPMI ke Libya sepanjang 2023 hingga 2026.
Penyidik juga telah memeriksa 25 saksi serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik perdagangan orang tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya menjelaskan, berdasarkan pendataan penyidik terdapat tiga gelombang pemberangkatan korban. Pada gelombang pertama sebanyak 35 orang dan seluruhnya telah kembali ke Indonesia. Gelombang kedua berjumlah 50 orang, sedangkan gelombang ketiga sebanyak 20 orang.
“Saat ini masih ada sekitar 41 orang dari periode kontrak kedua yang belum pulang. Keberadaan mereka masih kami koordinasikan bersama Pemerintah Libya dan kementerian terkait agar proses penyelamatan dapat segera dilakukan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal dan segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila mengetahui dugaan tindak pidana perdagangan orang.
