JAKARTA, Journalreportase – Sengketa hukum internal di tubuh PT Blue Bird Taxi kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kejanggalan baru dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya bersifat final. Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh salah satu direktur PT Blue Bird Taxi, Purnomo, terhadap Mintarsih, mantan karyawan sekaligus petiggi perusahaan.
Gugatan Lama yang Berujung Kontroversi
Gugatan Purnomo terhadap Mintarsih dimulai sejak tahun 2013 dengan nomor perkara 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan itu, Purnomo menuduh Mintarsih tidak bekerja sebagaimana mestinya dan meminta agar seluruh gaji yang pernah dibayarkan dikembalikan.
Tuduhan tersebut didasarkan pada kesaksian seorang sekretaris pribadi Purnomo, Diana Novari Dewi, tanpa disertai bukti kuat atau saksi independen. Sebaliknya, Mintarsih menghadirkan lima saksi mantan karyawan PT Blue Bird Taxi yang menyatakan bahwa dirinya bekerja penuh waktu, menangani pengaturan order, database pelanggan, administrasi, hingga manajemen sistem komputer.
Beberapa saksi bahkan menyebut bahwa Purnomo dan Chandra—pihak lain dalam manajemen—sering hanya bekerja beberapa jam dalam sehari.
Putusan Final yang Tak Kunjung Final
Setelah melewati proses panjang, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2601K/Pdt/2015 tanggal 21 Januari 2016 menguatkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mintarsih dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp140 miliar.
Namun, putusan yang seharusnya bersifat final itu ternyata tidak berhenti di situ.
Pada tahun 2024, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat teguran No. 23/Eks.Pdt/2024 yang memanggil putra dan putri Mintarsih untuk hadir dalam pelaksanaan putusan pembayaran denda tersebut. Ironisnya, anak-anak Mintarsih tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut.
Tidak hanya itu, pada 16 Desember 2024, Ketua Pengadilan Negeri juga mengeluarkan Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi, memerintahkan penyitaan harta Mintarsih tanpa adanya putusan sita jaminan sebelumnya dari Mahkamah Agung. Surat pemberitahuan eksekusi bahkan diterima pada Jumat sore, sementara eksekusi dijadwalkan pada Senin pagi pukul 08.00 WIB.
Pemblokiran Aset dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Kejanggalan lain muncul ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan surat pemblokiran tanah milik Mintarsih berdasarkan permintaan Sri Adriyani Lestari, putri kedua Purnomo.
Pemblokiran dilakukan dengan sejumlah surat resmi seperti No. 1436/600-31.15/X, 240/Ket-36.71.300.8/11/2020, dan MP.01.02/581-31.75.600/V/2020, meskipun tidak ada dasar hukum berupa sita jaminan yang sah.
Mintarsih menilai seluruh rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan hukum. Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk “peradilan sesat” yang telah menjerat dirinya dan keluarga tanpa dasar yang adil.
Saat ini, Mintarsih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara yang dianggap penuh kejanggalan tersebut. Ia berharap para hakim agung dapat menilai kembali keadilan yang sesungguhnya dan mempertimbangkan nasib keluarga yang tidak terlibat dalam perkara namun ikut menerima hukuman berat.
“Jika seandainya putra atau putri para hakim mengalami hal yang sama, apakah mereka tidak akan menangis?” ujar Mintarsih dalam pernyataannya. Ia juga berharap agar media dan masyarakat ikut mengawal proses hukum ini demi tercapainya keadilan yang benar-benar berpihak pada kebenaran.
Akan Ada Babak Baru
Mintarsih mengungkapkan, dalam waktu dekat ia akan membeberkan dugaan penggelapan sahamnya di PT Blue Bird Taxi dan PT Blue Bird, yang disebut dilakukan dengan cara serupa dengan perkara sebelumnya.
“Seandainya saya bisa memutar waktu, tentu saya tidak akan menuruti paksaan untuk berbakti kepada keluarga yang akhirnya menikam dari belakang,” ungkapnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah sebuah putusan final Mahkamah Agung benar-benar final, atau masih bisa ditambah dengan keputusan baru?
