JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Jadetabek menyerahkan kajian akademik mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, 31 Juli 2026.
Kajian tersebut memuat sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan regulasi yang mengatur MRP setelah lebih dari dua dekade diberlakukan. IMAPA menilai revisi tidak cukup hanya menyentuh aspek administratif, tetapi harus memperkuat fungsi kelembagaan MRP agar lebih efektif menjalankan mandatnya.
Dalam kajian itu, IMAPA mengusulkan penguatan independensi MRP, peningkatan akuntabilitas, penegasan fungsi representasi kultural, serta mekanisme yang lebih demokratis, transparan, dan berpihak kepada kepentingan Orang Asli Papua.
Ketua Umum IMAPA Jadetabek, Akianus Wenda, mengatakan keberadaan MRP hingga kini dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat Papua, terutama di wilayah pedalaman.
“Masih banyak masyarakat Papua, terutama di daerah-daerah terpencil, yang belum mengetahui apa itu Majelis Rakyat Papua dan apa fungsi strategisnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa kehadiran MRP belum memberikan dampak yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” kata Akianus.
Menurut dia, MRP memiliki mandat strategis untuk melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua, termasuk hak atas tanah adat, hutan adat, dan kebebasan menjalankan kehidupan beragama. Namun, dalam berbagai persoalan yang menyangkut masyarakat adat, peran tersebut dinilai masih perlu diperkuat.
Ketua Tim Kajian MRP IMAPA Jadetabek, Anthon Pabika, mengatakan revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 harus menghasilkan perubahan yang bersifat substantif.
Ia berharap perubahan regulasi mampu memperkuat kewenangan, independensi, dan keberpihakan MRP terhadap kepentingan Orang Asli Papua.
“MRP harus menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak Orang Asli Papua ketika masyarakat menghadapi kebijakan atau program yang berpotensi merugikan atau mengurangi hak-hak masyarakat adat. Kehadiran MRP harus benar-benar dirasakan oleh rakyat Papua,” ujar Anthon.
Melalui penyerahan kajian akademik tersebut, IMAPA Jadetabek berharap pemerintah melibatkan berbagai pihak dalam proses penyempurnaan PP Nomor 54 Tahun 2004. Organisasi itu juga mendorong agar revisi regulasi menghasilkan penguatan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua sekaligus meningkatkan efektivitas kelembagaan Majelis Rakyat Papua.
