Journal Reportase
Uncategorized

Koalisi Mahasiswa Serahkan Nota Keberatan ke DPR, Kritik Keras Proyek KDMP

JAKARTA – Koalisi mahasiswa yang terdiri dari Institut Marhaenisme 27, GMNI DKI Jakarta, GMNI Cabang Jakarta Selatan, DPK GMNI Universitas Nasional dan PMII Rayon Gus Dur Universitas Nasional mendatangi Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026. Mereka menyerahkan nota keberatan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Koalisi menilai pelaksanaan program KDMP dilakukan secara terpusat dan berpotensi mengabaikan prinsip demokrasi ekonomi serta otonomi desa. Mereka juga mengkritik sikap DPR yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan tersebut.

Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda SE atau Bung Dendy, mengatakan DPR seharusnya menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, termasuk menguji dasar hukum pelaksanaan KDMP.

“DPR RI telah kehilangan taring dan membunuh fungsinya sendiri sebagai lembaga pengawas dan legislasi. Dibiarkannya Inpres Nomor 9 Tahun 2025 berjalan tanpa perlawanan memunculkan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum-oknum parlemen dalam skenario yang kami sebut sebagai korupsi by design,” kata Dendy.

Menurut Dendy, kebijakan KDMP tidak memiliki landasan hukum yang memadai dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Ia menilai pembentukan koperasi secara masif melalui instruksi pemerintah berpotensi menggeser prinsip dasar koperasi yang seharusnya dibangun atas kesukarelaan dan partisipasi masyarakat.

“KDMP dijalankan tanpa landasan hukum yang sah dan jelas dalam hierarki perundang-undangan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan skema terstruktur yang menurut kami berpotensi membebani keuangan publik. Ironisnya, DPR yang seharusnya menjadi benteng rakyat justru mandul dan tunduk pada eksekutif,” ujarnya.

Dalam nota keberatan tersebut, koalisi mahasiswa menyampaikan tiga pokok persoalan. Pertama, mereka menilai Inpres Nomor 9 Tahun 2025 telah mengurangi fungsi legislasi DPR sekaligus menggerus kewenangan pemerintah desa dalam menentukan arah pembangunan ekonomi lokal.

Kedua, mereka menganggap pembentukan sekitar 80 ribu koperasi secara serentak tidak sejalan dengan prinsip dasar perkoperasian karena dilakukan melalui pendekatan yang bersifat instruktif. Menurut mereka, kebijakan itu berpotensi memengaruhi keberlangsungan UMKM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Ketiga, mereka menyoroti potensi penggunaan Dana Desa dan anggaran negara untuk mendukung program tersebut tanpa kajian akademik maupun analisis kelayakan yang memadai.

Salah seorang pemohon keberatan, Albinus Halu, mengatakan pemerintah perlu menghentikan pelaksanaan KDMP hingga terdapat dasar hukum yang dinilai lebih kuat dan pembahasan dilakukan secara terbuka.

“Kami meminta Presiden mencabut Inpres Nomor 9 Tahun 2025 beserta seluruh aturan turunannya. Kami juga mendesak DPR dan MPR menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal serta menghentikan pemaksaan pembentukan KDMP di seluruh desa dan kelurahan,” ujar Albinus.

Koalisi mahasiswa menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka mengancam menggelar aksi lanjutan dengan melibatkan mahasiswa, petani, dan masyarakat desa apabila nota keberatan yang telah disampaikan tidak memperoleh tanggapan resmi dari DPR, MPR, maupun pemerintah.

Related posts

Miten Tietää, Onko Kasino Luotettava?

OJK: Ratusan Perusahaan Indonesia Sudah Mulai Berinvestasi di Kripto

redaksi JournalReportase

Berbagi Ramadhan, Danramil 05/Tana Abang Sahur Bareng Anak Yatim dan Dhuafa

redaksi JournalReportase

Leave a Comment