Journal Reportase
News

Mahkamah Internasional Sudah Bersuara, WALHI Tagih Tanggung Jawab Negara Atasi Krisis Iklim

Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai negara tidak bisa lagi menghindari tanggung jawab atas krisis iklim. Setahun setelah Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menerbitkan Advisory Opinion tentang kewajiban negara dalam perubahan iklim, organisasi lingkungan itu menegaskan perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar komitmen politik.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring dalam diskusi publik ‘Satu Tahun Pendapat Mahkamah Internasional tentang Perubahan Iklim: Menavigasi Kewajiban Negara dalam Perubahan Iklim’ yang diadakan WALHI di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026.

“Diskusi ini bertujuan mengingatkan bahwa negara memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dan alam. Negara wajib menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat serta mengakui hak-hak alam agar tercipta keadilan bagi seluruh makhluk hidup,” ujar Boy.

Manager Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional WALHI, Christine Constanta, memaparkan data organisasinya yang menunjukkan masih masifnya deforestasi akibat kebijakan perizinan. Menurut dia, sekitar 25,6 juta hektare kawasan hutan berada dalam area ekstraktif yang mendapat izin resmi dari negara sehingga mengurangi fungsi hutan sebagai penyerap karbon sekaligus mengancam keanekaragaman hayati.

WALHI juga mencatat sekitar 1,4 juta hektare hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami deforestasi sejak 2015 akibat ekspansi perkebunan sawit. “Pendapat ICJ menegaskan tanggung jawab negara atas perubahan iklim, termasuk kewajiban melindungi lingkungan dari emisi gas rumah kaca dan konsekuensi hukum apabila negara melanggar kewajibannya,” tutur Christine.

Perwakilan World’s Youth for Climate Justice, Nicole Ann Ponce, menilai pendapat Mahkamah Internasional tidak akan berarti apabila tidak diimplementasikan oleh setiap negara. Menurut dia, target menjaga kenaikan suhu global di bawah 1,5 derajat Celsius merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan.

“Hukum internasional akan bermakna kalau diimplementasikan. Negara punya kewajiban memastikan perlindungan hak asasi manusia agar tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ucap Nicole.

Sedangkan Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Syamsul Arief, mengatakan lembaga peradilan Indonesia telah lebih dahulu memperkuat penanganan perkara lingkungan hidup sebelum ICJ mengeluarkan pendapat hukumnya pada 2025.

“Indonesia melalui peradilannya terang keberpihakannya pada lingkungan hidup. Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup,” tutur Syamsul.

Sementara itu, Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup, Irawan Asaad, mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk menyelaraskan kebijakan pengurangan emisi gas rumah kaca. Menurut dia, tantangan berikutnya adalah memperkuat kerja sama internasional karena perubahan iklim tidak dapat diselesaikan oleh satu negara.

“Perubahan iklim tidak bisa dilakukan hanya oleh satu negara saja. Kerja sama global, bilateral, dan multilateral tetap perlu dilakukan,” tandas Irawan.

Dari sisi legislasi, Analis Legislatif Ahli Utama Badan Keahlian DPR RI, Sri Nurhayati, mengatakan Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim telah masuk Program Legislasi Nasional 2026. Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur target penurunan emisi, tetapi juga kewajiban pelaku usaha, perlindungan kelompok rentan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa akibat dampak perubahan iklim.

Related posts

Kasus RG di Polres Serang, Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

redaksi JournalReportase

SBSI 92: Pilihan Politik Boleh Berbeda Namun Harus Tetap Damai!

redaksi JournalReportase

Pertamax Tembus Rp16 Ribu, DPD GMNI Jakarta “Sentil” Bahlil: Jangan Main-main dengan Kesabaran Rakyat!

redaksi JournalReportase

Leave a Comment