Journal Reportase
News

Nota Keberatan Dilayangkan ke Istana, Koalisi Mahasiswa Minta Inpres KDMP Dicabut

Jakarta – Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Nasional, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon FISIP Universitas Nasional, bersama Institut Marhaenisme 27 menyerahkan nota keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Selasa, 28 Juli 2026.

Nota keberatan tersebut disampaikan sehari setelah dokumen itu dirampungkan dan ditandatangani pada 27 Juli 2026 di Jakarta. Langkah tersebut, menurut para penggagasnya, merupakan bentuk penggunaan hak partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik yang dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum, otonomi daerah, dan ekonomi kerakyatan.

Penyampaian nota keberatan didukung oleh sejumlah organisasi, yakni Institut Marhaenisme 27, GMNI DKI Jakarta, GMNI Cabang Jakarta Selatan, DPK GMNI Universitas Nasional, dan PMII Rayon Gusdur Universitas Nasional.

Dalam dokumen tersebut, koalisi mahasiswa mengajukan tiga tuntutan kepada Presiden. Pertama, mencabut Inpres Nomor 9 Tahun 2025 beserta aturan turunannya karena dinilai mengandung persoalan kewenangan dan prosedur pembentukan kebijakan. Kedua, menghentikan pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Ketiga, menjaga otonomi desa serta mencegah dampak terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pedagang kecil.

Direktur Institut Marhaenisme 27 menilai pelaksanaan program KDMP dilakukan dengan pendekatan yang terlalu terpusat dan berpotensi mengabaikan prinsip demokrasi ekonomi koperasi.

“Proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan bentuk nyata dari *corruption by design* yang dirancang oleh negara, dengan mengandalkan militerisme sebagai tameng untuk memuluskan penyeragaman ekonomi dan membungkam kontrol kritis masyarakat desa,” kata Direktur Institut Marhaenisme 27 dalam keterangannya.

Menurut Institut Marhaenisme 27, pelibatan pendekatan yang bersifat instruktif dalam pembentukan koperasi berpotensi mengurangi prinsip kesukarelaan koperasi dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.

Dalam nota keberatan itu, koalisi juga menyampaikan sejumlah argumentasi hukum. Mereka berpendapat Inpres bukan merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga penggunaannya untuk mengatur kewajiban yang berdampak pada pengelolaan anggaran dan kewenangan desa dinilai melampaui fungsi Instruksi Presiden.

Selain itu, mereka menilai penerapan KDMP secara serentak berpotensi memengaruhi ekosistem ekonomi lokal, termasuk keberlangsungan BUM Desa, UMKM, dan pedagang kecil. Mereka juga menyoroti potensi risiko penggunaan anggaran negara apabila program dijalankan tanpa kajian kebutuhan, studi kelayakan, dan sistem pengawasan yang memadai.

Ketua DPK GMNI Universitas Nasional Charlesius Rustam T.M.G. dan Ketua PMII Rayon FISIP Universitas Nasional Zaky Alamsyah menyatakan akan menunggu tanggapan resmi dari Presiden atas nota keberatan tersebut. Mereka menyebut akan mempertimbangkan langkah konstitusional lanjutan apabila tuntutan pencabutan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan penghentian program KDMP tidak mendapatkan respons dari pemerintah.

Related posts

Kemkomdigi Raih BE Awards 2025 sebagai Mitra Kolaborator Terbaik di Ajang Digital Trust Summit 360°

journalreportase

Keracunan Massal MBG di Bangkalan Ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa

redaksi JournalReportase

Artis Camel Petir Beri Klarifikasi soal Santunan Anak Yatim yang Dilaporkan ke Bawaslu Bogor

redaksi JournalReportase

Leave a Comment