JAKARTA – JOURNALREPORTASE – Tim Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuat dan penyebar konten provokatif, hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian yang diduga beroperasi secara terorganisir melalui berbagai platform media sosial.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan aktivitas para pelaku memicu disinformasi, provokasi, dan ujaran kebencian yang berdampak pada terganggunya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dalam penyebaran informasi terjadi disinformasi, provokasi, dan ujaran kebencian. Konten unggahan yang dibuat memberikan dampak kegaduhan sehingga harus dipertanggungjawabkan karena menimbulkan keresahan, memicu kesalahpahaman, memperkeruh situasi, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Budi menegaskan, kepolisian tetap menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik, pendapat, maupun aspirasi.
Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak digunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi, ancaman, maupun ujaran kebencian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap jaringan propaganda digital yang diduga bekerja secara sistematis.
Menurut Iman, media sosial yang semula menjadi sarana penyebaran informasi kini kerap disalahgunakan untuk kepentingan kelompok maupun individu melalui penyebaran berita bohong, fitnah, provokasi, manipulasi data elektronik, akses ilegal, hingga penyalahgunaan data pribadi.
“Berawal dari laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya, penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, dan provokasi melalui media sosial,” ujarnya.
Hasil penyidikan mengungkap adanya pembagian peran yang terstruktur dalam jaringan tersebut, mulai dari perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, pengelola akun media sosial, penyebar konten, editor, hingga pihak yang bertugas meningkatkan interaksi atau booster serta melakukan penyebaran secara masif (blasting).
Penyidik menangkap enam tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. Selanjutnya, hasil pengembangan perkara menetapkan dua orang lainnya berinisial G dan S sebagai tersangka.
Iman menjelaskan ADIK berperan mengirim narasi sekaligus memberikan briefing, BCK menyusun narasi konten, AYV mengelola akun media sosial, YAP dan MMA menjadi editor konten, sedangkan YNI menyediakan jasa untuk meningkatkan komentar pendukung terhadap unggahan.
“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Iman.
Sementara itu, tersangka G diduga menawarkan proyek propaganda digital, sedangkan S berperan sebagai desainer grafis.
Menurut Iman, seluruh mata rantai dalam jaringan, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, pengelola akun, hingga pihak yang meningkatkan interaksi di media sosial, telah berhasil diungkap.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit iPad, dua unit flash disk yang berisi konten yang diduga melanggar hukum, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran atas proyek penyebaran konten tersebut.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi, dengan ancaman pidana antara empat hingga enam tahun penjara serta denda Rp4 miliar hingga Rp6 miliar, bergantung pada perbuatan yang dilakukan.
Iman menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya penggunaan dana negara untuk membiayai aktivitas penyebaran konten yang diduga melawan hukum. Jika terbukti, para pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak, mengedepankan etika dalam menyampaikan pendapat, serta selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum membagikannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman, sehat, produktif, serta terhindar dari hoaks, fitnah, dan provokasi,” tutup Iman.
