TANGERANG- JOURNALREPORTASE- Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan berkas perkara beserta 10 warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan investasi fiktif ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan sebagai langkah menuju proses persidangan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan lagi hanya mengedepankan sanksi administratif berupa deportasi terhadap WNA yang melakukan tindak pidana di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum pidana diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas sistem keimigrasian nasional.
“Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, kami tidak akan segan memproses WNA hingga ke pengadilan. Penegakan hukum harus memberikan efek jera, bukan sekadar deportasi,” ujar Hendarsam, Selasa (21/7).
Kasus ini melibatkan delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak yang sebelumnya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tangerang pada 10 November 2025.
Penyelidikan mengungkap para tersangka diduga menyalahgunakan fasilitas visa investor dengan menggunakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) fiktif sebagai dasar pengajuan izin tinggal.
Kecurigaan bermula ketika petugas menemukan para pemegang visa investor tersebut tinggal di apartemen yang dinilai tidak mencerminkan profil seorang investor.
Dalam penyidikan, petugas menemukan para tersangka menggunakan akta notaris dan rekening perusahaan sebagai persyaratan pengurusan visa investor. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tersebut diduga memuat keterangan palsu.
Melalui sistem digital keimigrasian, penyidik menemukan sejumlah akta notaris tercatat dibuat pada saat para WNA masih berada di luar wilayah Indonesia. Temuan itu memperkuat dugaan adanya pemalsuan atau pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Isra, menjelaskan penyidikan dilakukan bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 26 Mei 2026, sementara kesepuluh WNA resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, Ditjen Imigrasi juga berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memverifikasi keberadaan perusahaan PMA yang menjadi penjamin para tersangka.
“Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan seluruh perusahaan penjamin tidak ditemukan beroperasi di alamat yang terdaftar,” kata Yuldi dalam jumpa pers kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Sebagian alamat diketahui merupakan tempat usaha milik pihak lain, sedangkan perusahaan yang menggunakan virtual office sudah tidak lagi tercatat sebagai penyewa.
Pada 17 Juli 2026, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pihak kejaksaan menyatakan proses pelimpahan ke pengadilan dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua dari sepuluh tersangka diketahui telah berada di Indonesia sejak 2023 dan 2024. Indonesia diduga hanya dijadikan negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Inggris untuk bekerja.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sanksi pidana, mereka juga akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap.
