Jakarta – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) menggelar aksi di depan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026. Dalam aksi itu, massa menyampaikan lima tuntutan yang berkaitan dengan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan penguatan etika profesi advokat.
Ketua GRAK A. Karim mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.
“Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap seseorang hanya karena memiliki kedekatan dengan kekuasaan atau jabatan tertentu. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu,” kata Karim dalam orasinya.
Dalam aksinya, GRAK turut menyoroti pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea mengenai perlunya izin Presiden dalam proses penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Karim, pandangan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Karim menegaskan setiap proses penegakan hukum harus mengacu pada peraturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip *equality before the law*. Menurut dia, aparat penegak hukum harus bekerja secara independen dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Ia juga mengatakan prestasi seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang perlu diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
“Prestasi adalah hal yang patut diapresiasi, tetapi tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan proses hukum. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Selain itu, GRAK menilai etika profesi advokat harus tetap dijaga dalam setiap penyampaian pendapat hukum di ruang publik. Organisasi tersebut menilai argumentasi hukum seharusnya didasarkan pada fakta, norma hukum, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pernyataan sikapnya, GRAK menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta penegakan supremasi hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat Kejaksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum. Kedua, mendorong agar pernyataan Hotman Paris mengenai perlunya izin Presiden diklarifikasi dan diuji berdasarkan ketentuan hukum. Ketiga, meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Keempat, mengajak masyarakat terus mengawal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Kelima, mendesak DPN Indonesia memperkuat pengawasan etik terhadap anggotanya guna menjaga marwah profesi advokat.
Karim menegaskan sikap tersebut bukan untuk membatasi hak advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada klien. Menurut dia, tuntutan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong akuntabilitas organisasi advokat dan menjaga kehormatan profesi hukum.
“Organisasi profesi yang berintegritas adalah organisasi yang berani menegakkan kode etik secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kami berharap DPN Indonesia menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kehormatan profesi advokat melalui mekanisme etik yang profesional,” beber Karim.
