Journal Reportase
News

GMNI DKI Nilai Proyek KDMP Picu Perampasan Tanah dan Militerisasi

Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 mengkritik pelaksanaan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Organisasi tersebut menilai pembangunan koperasi desa itu telah memunculkan persoalan baru berupa konflik agraria, dugaan perampasan hak atas tanah, hingga pendekatan yang dinilai semakin bercorak militeristik.

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta Deodatus Sunda Se atau Bung Dendy mengatakan bentrokan yang terjadi di Desa Narasaosina dan Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menjadi gambaran dampak pembangunan yang dinilai dipaksakan tanpa penyelesaian persoalan agraria.

Menurut dia, konflik tersebut menyebabkan sedikitnya tiga warga meninggal dunia, lima orang mengalami luka-luka, serta sekitar 20 rumah terbakar.

“Peristiwa itu menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam orientasi pembangunan yang dipaksakan dari atas tanpa menyelesaikan persoalan hak atas tanah masyarakat,” kata Bung Dendy dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).

GMNI DKI menilai salah satu akar persoalan berada pada ketentuan penyediaan lahan minimal 1.000 meter persegi untuk pembangunan gerai atau gudang KDMP sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Berdasarkan hasil kajian Institut Marhaenisme 27, sekitar 10.830 dari total 75.266 desa di Indonesia tidak memiliki Tanah Kas Desa (TKD). Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi mendorong penggunaan tanah garapan, tanah adat, hingga fasilitas umum sebagai lokasi pembangunan KDMP.

GMNI DKI juga menyinggung sejumlah kasus yang disebut berkaitan dengan kebutuhan lahan proyek, termasuk pembongkaran bangunan perpustakaan SDN 2 Blitar dan bangunan SDN Wolomoni di Kabupaten Ende.

Selain persoalan agraria, organisasi mahasiswa itu menyoroti pelibatan aparat TNI dalam implementasi program KDMP. Bung Dendy menilai perubahan kebijakan pemerintah yang melibatkan aparat teritorial melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 menunjukkan bergesernya pendekatan dari administratif menjadi keamanan.

“Pendekatan keamanan dan pelibatan militer dalam urusan ekonomi pedesaan tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah agraria. Sebaliknya, pendekatan komando hanya akan membungkam ruang dialog dan memicu konflik baru,” ujarnya.

DPD GMNI DKI juga mengkritik tata kelola program KDMP yang dinilai berpotensi membuka ruang praktik korupsi. Mereka menyoroti struktur birokrasi yang panjang serta pemotongan Dana Desa melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang disebut memangkas alokasi Dana Desa untuk mendukung program tersebut.

Menurut Bung Dendy, sistem pengelolaan dana yang berlapis dinilai rentan memunculkan penyimpangan, mulai dari dugaan pengurus fiktif, mark-up pengadaan barang, hingga praktik monopoli pasokan kebutuhan pertanian.

Atas dasar itu, DPD GMNI DKI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Pertama, menghentikan pembangunan fisik KDMP di lokasi yang masih bersengketa. Kedua, menghentikan pelibatan aparat keamanan dan TNI dalam proyek ekonomi desa. Ketiga, melakukan audit serta verifikasi independen terhadap status lahan. Keempat, memastikan perencanaan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat desa. Kelima, membuka secara transparan seluruh mekanisme pendanaan dan penggunaan anggaran program KDMP.

“Kesejahteraan rakyat desa tidak dapat dibangun melalui penggusuran, intimidasi aparat, maupun penghilangan hak atas tanah. Koperasi harus kembali menjadi gerakan ekonomi rakyat yang demokratis, berkeadilan agraria, dan bebas dari militerisme,” bebernya.

Related posts

Ketua MPR RI Angkat Bicara terkait Permasalahan dalam Penyelenggaraan PON XXI 2024

redaksi JournalReportase

Mahkamah Internasional Sudah Bersuara, WALHI Tagih Tanggung Jawab Negara Atasi Krisis Iklim

redaksi JournalReportase

Kukuhkan DPP 2025–2031, ABPEDNAS Tunjuk Duta Jaksa Jaga Desa untuk Perkuat Edukasi Pengawasan Dana Desa

redaksi JournalReportase

Leave a Comment