Journal Reportase
Breaking News

Polresta Tuban Ungkap Dua Kasus Kriminal dan Empat Kasus Narkoba, Sembilan Pelaku Diamankan

TUBAN- JOURNALREPORTASE- Jajaran Polresta Tuban berhasil mengungkap dua kasus kriminal dan empat kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.

Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, salah satu kasus yang berhasil diungkap ialah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang sebanyak sembilan kali.

Dari jumlah tersebut, lima tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polresta Tuban.

Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi. Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya.

Lima aksi pencurian di Kabupaten Tuban dilakukan pada 9–10 Juli 2026 dengan sasaran Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Toko Watsons Citimall Tuban, Toko Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang.
Akibat aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban di lima lokasi mencapai Rp4.182.490.

“Kami berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah menjalankan aksinya yang kelima,” ujar AKP Bobby, Jumat (17/7) sore.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain kasus pencurian, Satreskrim Polresta Tuban juga mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial WRN, yang merupakan ayah tiri korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban hingga sekitar 40 kali.

Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih di bawah umur diketahui hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.

Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun,” ungkap Bobby.

Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Tuban juga berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan enam tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan.

Dari empat kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram dan 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.

Pada kasus pertama, polisi mengamankan tersangka FH dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram serta 19 butir pil ekstasi seberat 13,02 gram.

Kasus kedua mengamankan tiga tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA. Dari ketiganya, polisi menyita sabu seberat 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp150 ribu.

Selanjutnya, pada kasus ketiga polisi mengamankan tersangka S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram. Sedangkan pada kasus keempat, polisi mengamankan tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.

Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda hingga Rp10 miliar.

Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo menegaskan, pengungkapan empat kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tuban.

“Ini merupakan wujud keseriusan kami untuk tidak memberikan ruang gerak bagi para pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Tuban, sehingga masyarakat dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Related posts

Koramil Bersama Polsek Cakung Amankan Unjuk Rasa Buruh JCAS

redaksi JournalReportase

Operasi Kepolisian Tekan Angka Kejahatan Jalanan : Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Jaringan Curanmor dan Polisi Gadungan

redaksi JournalReportase

Gage Tetap di Tiga Lokasi, Dirlantas Polda Metro Jaya : Ada Tilang

redaksi JournalReportase

Leave a Comment