JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing sekaligus mempercepat transformasi layanan keimigrasian di berbagai daerah.
Komitmen tersebut menjadi fokus pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui berbagai kegiatan operasional pada Sabtu (18/07/2026).
Penguatan fungsi pengawasan tercermin dari tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dengan mendeportasi tiga warga negara India setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga kedaulatan negara, serta memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan salah satu fungsi utama Imigrasi yang terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung iklim investasi dan pariwisata yang sehat,” demikian komitmen yang tercermin dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Imigrasi.
Di sisi lain, peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat juga menjadi perhatian utama. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo meluncurkan layanan IPON JATHIL (Jadwal Layanan Tambahan di Hari Libur) guna memberikan akses pelayanan keimigrasian di luar hari kerja.
Inovasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menghadirkan layanan paspor keliling dalam kegiatan Car Free Day. Kehadiran layanan tersebut mempermudah masyarakat memperoleh layanan keimigrasian secara lebih dekat, cepat, dan efisien.
Pada tingkat nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) juga melaksanakan evaluasi tata kelola organisasi serta perencanaan program strategis nasional.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian ialah percepatan pencapaian target pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, sebagai bagian dari penguatan edukasi keimigrasian dan pengawasan berbasis masyarakat.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memantau pelaksanaan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemantauan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pencegahan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mendukung proses penegakan hukum nasional.
Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan arah kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko yang menitikberatkan pada keseimbangan antara penguatan pengawasan orang asing, penegakan hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta dukungan terhadap program strategis pemerintah.
Melalui berbagai langkah tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin cepat, mudah diakses masyarakat, sekaligus memastikan pengawasan terhadap lalu lintas orang lintas negara berjalan efektif guna menjaga kedaulatan dan keamanan Indonesia.
