Journal Reportase
Breaking News

Pengurus Baru Koperasi BLN Laporkan Sejumlah Direksi Lama ke Bareskrim, Dugaan Penyalahgunaan Dana Koperasi Jadi Sorotan

Klaim Jalankan Amanat RAT

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Pengurus Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) resmi melaporkan sejumlah direksi lama dan pengelola unit usaha ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyalahgunaan dana setoran modal koperasi, Jumat, (3/7/2026).

Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi BLN yang digelar pada 21 Juni 2026 di Forriz Hotel, Kota Yogyakarta.

Humas Koperasi BLN, Henri Sukoco, mengatakan pelaporan tersebut merupakan pelaksanaan mandat anggota sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Presidium RAT Nomor 016/Putusan/SK-RAT/Kop-BLN/VI/2026.

“Salah satu keputusan RAT memerintahkan pengurus menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan dana hasil setoran saham koperasi pada sejumlah unit usaha,” ujar Henri di Bareskrim Polri, Jumat (3/7).

Menurut Henri, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak sekitar 33.000 anggota koperasi yang hingga kini masih menunggu penyelesaian kewajiban.

“Pengurus hanya menjalankan amanat hasil Rapat Anggota Tahunan sebagai forum tertinggi koperasi. Tujuannya agar seluruh pihak yang menerima dan mengelola dana koperasi dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut secara hukum,” katanya.

Ketua Pengurus BLN terpilih, Agus Widarto, menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur pidana, pihaknya telah mengedepankan penyelesaian secara persuasif.

Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari mengirimkan surat panggilan, undangan klarifikasi, hingga somasi kepada pihak-pihak yang diduga menguasai modal maupun aset koperasi.

“Namun semua itu tak diindahkan oleh kelima pengurus lama,” kata Agus.
Ia menambahkan, melalui Komite Penyelesaian Kewajiban (KPK) Koperasi BLN, audit investigatif dan proses klarifikasi telah dilakukan sejak Januari hingga Desember 2025.

“Dalam proses tersebut, sebagian direksi dan pengelola unit usaha memenuhi panggilan, namun sebagian lainnya tidak hadir tanpa memberikan penjelasan,” ujarnya.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Bareskrim Polri, pengurus melaporkan sejumlah pihak yang diduga menerima dan mengelola dana investasi koperasi pada beberapa unit usaha.

Laporan pertama ditujukan kepada pengelola UD Emas Sinar Nusantara berinisial MMRS alias R dan A.

Berdasarkan hasil klarifikasi internal koperasi, keduanya disebut sempat berkomitmen menyerahkan ribuan item perhiasan emas, uang tunai, serta perlengkapan kantor kepada koperasi.

Namun, menurut pengurus, toko emas tersebut kini telah tutup, seluruh perhiasan diduga telah dijual, dan lokasi usaha telah beralih fungsi menjadi toko pakaian.

Potensi kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.
Selain itu, pengurus juga melaporkan pengelola Kedhaton Nusantara Resto & Bilyard berinisial RK.

Yang bersangkutan diduga menerima setoran modal sekitar Rp41 miliar melalui rekening pribadi serta menguasai sejumlah aset usaha, termasuk tiga restoran, namun disebut tidak pernah menyampaikan laporan pengelolaan maupun menyetorkan keuntungan kepada koperasi.

Laporan berikutnya ditujukan kepada pengelola Showroom Nusantara Mobilindo berinisial DK. Berdasarkan keterangan pengurus, terlapor diduga menerima dana investasi sebesar Rp14,9 miliar melalui beberapa rekening pribadi dan menguasai aset showroom beserta kendaraan tanpa memberikan laporan pertanggungjawaban kepada koperasi.

Sementara itu, pengelola usaha pertambangan emas berinisial S juga turut dilaporkan.

Pengurus menyebut yang bersangkutan diduga menerima modal sebesar Rp11,5 miliar dan menguasai berbagai aset pertambangan, seperti kompresor, drone, alat deteksi emas, alat uji emas XRF, serta perlengkapan lainnya tanpa menyampaikan laporan pengelolaan maupun hasil usaha kepada koperasi.

Agus menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk membebankan seluruh persoalan gagal bayar kepada pengurus sebelumnya.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana koperasi oleh pihak-pihak yang menerima mandat mengelola setoran modal anggota.

“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku sehingga hak-hak anggota koperasi dapat dipulihkan dan semua pihak yang menerima amanah mengelola dana anggota mempertanggungjawabkan pengelolaannya,” ujarnya.

Di sisi lain, dukungan terhadap langkah hukum pengurus baru terus mengalir dari daerah. Ketua Cabang BLN Kediri, Titin Farida, menyatakan sekitar 5.000 anggota BLN di Jawa Timur mendukung penuh upaya pengurus dalam menyelesaikan persoalan gagal bayar.

“Kami sangat menghargai dan mendampingi niat baik Ketua Pengurus BLN yang baru. Kami akan terus mengawal proses pelaporan terhadap para direksi yang diduga bermasalah serta selalu memberikan perkembangan informasi kepada anggota kami,” kata Titin.

Menurutnya, di tengah proses hukum yang berlangsung, pengurus juga mulai merealisasikan pembayaran kepada anggota secara bertahap sejak Mei 2026.

Anggota koperasi primer dengan nilai simpanan hingga Rp3 juta disebut telah mulai menerima pembayaran, begitu pula anggota non-primer dengan nilai simpanan hingga Rp300 ribu.

“Dari sekitar 5.000 anggota yang kami dampingi di Jawa Timur, lebih dari 1.000 anggota sudah menerima pembayaran. Ini menjadi bukti bahwa proses penyelesaian kewajiban mulai berjalan,” ujarnya.

Titin berharap proses hukum dapat mempercepat pengembalian aset dan dana koperasi sehingga pembayaran kepada seluruh anggota dapat dilakukan secara bertahap.

Ia juga mengapresiasi respons aparat kepolisian terhadap laporan yang telah disampaikan pengurus.

“Respons dari pihak kepolisian sangat baik karena ini menyangkut nasib ribuan anggota koperasi. Mereka menyambut baik laporan kami dan menyampaikan akan segera menindaklanjuti pengaduan yang telah kami sampaikan,”pungkasnya. (red-ay)

 

Related posts

Sukses Seret Tersangka Pengaturan Skor, Kapolri Perpanjang Tugas Satgas Anti Mafia Bola

redaksi JournalReportase

Gagalkan Peredaran Narkoba Dilingkungan Kampus Sat Narkoba Polres Jakbar Raih Penghargaan Kemenristekdikti

redaksi JournalReportase

Bersama JCCC, Lapas Cipinang Gelar Acara Puncak Perayaan Natal : Harapan Baru untuk Masa Depan Lebih Baik

redaksi JournalReportase

Leave a Comment