Journal Reportase
Breaking News

Putus Peredaran Narkoba Polisi Grebek Rumah Kos Temukan 1000 Pil Koplo dan Tersangka

JOURNALREPORTASE,-LUMAJANG,-Tim Opsnal Satreskoba Polres Lumajang kembali menangkap seorang pemuda bernama Chandra Setiawan Syahputra (28) di kamar kost No. 5, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kepuharjo, Selasa (2/4/2019).

Saat digeledah, petugas menemukan 1000 butir pil koplo yang disembunyikan tersangka Chandra Setiawan.

Dari pengakuannya sebagai pengedar, Pria yang sehari hari berprofesi sebagai wiraswasta, oleh petugas dibawa ke Polres Lumajang untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban yang dikonfirmasi melalui sambungan telfon menyatakan akan terus memberantas pengedar narkoba sampe tuntas di wilayah Lumajang. “Benar Tim Opsnal Polres Lumajang menangkap salah satu pemuda memiliki 1000 pil komplo siap edar,”terangnya.

Dengan penangkapan ini menurut Arsal mengindikasikan, Lumajang banyak pengguna dari barang haram tersebut.”Kami gencar menangkap para pengedar maupun pemakai diwilayah kami namun tetap saja ditemukan berulang kali kejadian yang sama. Secepatnya akan kami selidiki kasus ini, sehingga kami bisa memutus peredaran kartel narkoba ini,”ungkap Arsal.

Karenanya, Arsal mencurigai adanya jaringan antar kabupaten yang bermain dibalik beredarnya barang haram tersebut. “Kami curiga ada jaringan besar yang bekerja dibelakang layar sehingga peredaran narkoba di Lumajang ini tak pernah selesai,”katanya.

Untuk itu, Arsal berjanji akan terus mengobarkan kampanye perang terhadap kartel narkoba khususnya yang berada di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim AKP Priyo Purwandito, mengatakan bahwa sebelum peristiwa penggerebekan anggotanya telah membuntuti gerak si pelaku beberapa hari terakhir. “Kami memang telah menentukan pelaku sebagai target operasi, sehingga dalam beberapa hari terakhir anggota saya ada yang membuntuti pelaku hingga akhirnya kami berhasil menggrebek kosan yang ia tempati. Kuat dugaan pelaku memiliki jaringan yang kuat di wilayah Lumajang. Yang jelas, kami tak kan berhenti disini” tandasnya.

Pelaku akan dijerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar 10 Miliar Rupiah

Related posts

Perempuan Ditemukan Meninggal di Pondok Pakulonan, Polisi Lakukan Penyelidikan

JournalReportase

Bersaing dengan Swasta, KPP Ingin BUMN Holding Mampu Produksi Minyak Goreng

Danang journalreportase

Babinsa Koramil 04 Cengkareng Amankan Pelaku Jambret

JournalReportase

Leave a Comment