Journal Reportase
Breaking News

Polda Metro Supervisi Penanganan Dugaan Penyekapan, Pemerasan, dan Penganiayaan Tiga Korban di Percetakan Mau Print

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Penanganan dugaan kasus penyekapan, pemerasan, serta penganiayaan terhadap tiga orang korban, yakni Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, yang diduga terjadi di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mendapat perhatian khusus dari Polda Metro Jaya. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan akan memberikan supervisi dan pendampingan penuh terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut.

Langkah itu dilakukan guna memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Imam Imanuddin, mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan darurat Call Center 110.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus menyelamatkan para korban.

“Peristiwa ini bermula dari adanya laporan masyarakat melalui Call Center 110. Anggota Polres Metro Jakarta Pusat segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan,” ujar Kombes Imam kepada awak media di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah korban yang diduga menjadi korban penyekapan. Polisi kemudian mengevakuasi para korban, mengamankan situasi di tempat kejadian perkara, serta melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Menurut Imam, supervisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal agar setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta prinsip-prinsip penegakan hukum yang profesional.

“Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jakarta terus memberikan supervisi dan pendampingan kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Hal ini bertujuan agar seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penyidik harus memiliki dasar hukum yang kuat sehingga hasil penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun dalam proses persidangan.

Selain itu, proses hukum juga harus dilakukan secara terbuka dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.

“Penanganan perkara ini harus transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia. Hak korban harus dipenuhi, namun hak tersangka juga tetap dijamin sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Imam.

Selain berfokus pada proses hukum, Polda Metro Jaya juga memberikan perhatian terhadap kondisi para korban.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, ketiga korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sehingga memerlukan penanganan medis serta pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi fisik dan mental mereka.

“Korban diduga telah mengalami penyekapan selama sekitar 21 hari. Oleh karena itu, selain proses penegakan hukum terhadap para pelaku, kami juga memastikan adanya pendampingan pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikis, bagi para korban,” katanya.

Menurut Imam, langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan humanis yang terus dikedepankan Polri dalam setiap penanganan perkara.

Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan rasa keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Metro Jaya karena dugaan tindak pidana yang diselidiki tidak hanya berkaitan dengan penyekapan, tetapi juga mencakup dugaan pemerasan dan penganiayaan. Penyidik akan terus mendalami seluruh alat bukti, memeriksa para saksi, serta melengkapi berkas perkara secara cermat untuk mengungkap fakta secara utuh.

Polda Metro Jaya menegaskan supervisi terhadap penanganan perkara akan terus dilakukan hingga seluruh proses hukum selesai.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui saluran resmi, termasuk layanan Call Center 110, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Related posts

Bersama Tiga Pilar dan JGC Koramil 06 Cakung Gelar Vaksinasi Usia 12 Tahun

redaksi JournalReportase

Ajak Masyarakat Donasi Bangun Rumah Dakwah Palestina, Ustaz Zacky Mirza : Pendakwah di Gaza, Berpindah Tempat Tinggal Untuk Berdakwah

redaksi JournalReportase

PNBP Imigrasi Tembus 4 Triliun, Pemasukan Tertinggi dari Layanan Visa

redaksi JournalReportase

Leave a Comment