JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan proses penyidikan berjalan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat hingga petugas menemukan tiga korban yang diduga menjadi korban penyekapan.
Ia menegaskan kepolisian tidak pernah menyimpulkan maupun menuduh ketiga korban melakukan tindak pidana pencurian. Dugaan mengenai hilangnya barang di percetakan yang disampaikan para tersangka, kata dia, masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
“Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami, benar atau tidak. Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, kenapa justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga,” tegasnya.
Menurut Budi, penyidik juga masih mendalami motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.
Ia menekankan bahwa keterangan awal para tersangka belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan, karena seluruh informasi harus diuji berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
“Kami sampaikan bahwa proses perkara ini profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap informasi terkait perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan,” katanya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawal proses penanganan perkara secara objektif serta mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan darurat 110 apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang memerlukan kehadiran kepolisian.
Budi menambahkan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, serta kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,”pungkas Budi.
