Journal Reportase
Breaking News

Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online Berkedok Live Streaming, Sita Dana Hampir Rp15 Miliar

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan perjudian online melalui aplikasi berbasis live streaming yang turut melibatkan tindak pidana pornografi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan sembilan tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi.
Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk praktik perjudian, baik yang dilakukan melalui sistem elektronik maupun perjudian konvensional yang dikamuflasekan sebagai permainan.

“Dalam periode Januari sampai Juni 2026, Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sejumlah perkara perjudian online.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tersangka perorangan dan korporasi,” ujar Iman.

Menurutnya, penyelidikan bermula dari patroli siber yang kemudian dikembangkan melalui penelusuran aliran dana (follow the money). Hasil penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan lintas daerah yang memanfaatkan perusahaan penyedia jasa pembayaran (payment gateway) serta perusahaan cangkang untuk menampung dana hasil perjudian.

Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Ngawi, Gresik, Aceh Utara, Jakarta, Lumajang, Bantul, Sidoarjo, dan Jakarta Utara.

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan perusahaan cangkang untuk membuka rekening penampung dana deposit perjudian,” kata Iman.

Dari hasil penyidikan, perputaran dana dalam jaringan perjudian tersebut diperkirakan mencapai Rp559.848.693.338,02.

Selain menetapkan 14 tersangka yang terdiri atas sembilan individu dan lima korporasi, penyidik juga memblokir 118 rekening bank dan virtual account yang diduga digunakan dalam transaksi perjudian.

Polisi turut menyita uang tunai senilai Rp14.962.046.478, 33 akta korporasi, serta 28 barang bukti elektronik.

Ungkap Judi Berkedok Arena Permainan

Selain membongkar jaringan perjudian online, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengungkap praktik perjudian darat yang beroperasi dengan kedok arena permainan di dua lokasi, yakni Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan perjudian yang disamarkan sebagai permainan hiburan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan operasi tangkap tangan pada 10 Juni 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 69 orang sebagai tersangka, terdiri atas tiga penyelenggara atau pemilik, 19 karyawan, dan 47 pemain.

Iman menjelaskan, para pemain terlebih dahulu menyetorkan uang untuk memperoleh voucher yang digunakan pada mesin permainan. Apabila memperoleh kemenangan, poin yang didapat dapat ditukar kembali menjadi voucher, kemudian dikonversi menjadi uang tunai atau emas.
“Modusnya, pemain melakukan deposit uang untuk ditukar menjadi voucher. Voucher kemudian digunakan pada mesin permainan. Apabila menang, poin dapat ditukarkan kembali menjadi voucher dan selanjutnya ditukar dengan uang atau emas,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1.312.918.170, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas, voucher, berbagai perlengkapan perjudian, serta 39 unit mesin permainan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, omzet dari dua lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar per bulan.
Dijerat Pasal Perjudian, Pornografi, dan TPPU.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 426 KUHP tentang perjudian, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang, serta ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

Iman menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh bentuk perjudian, termasuk kejahatan yang memanfaatkan sistem pembayaran digital.

“Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat, mulai dari operator di lapangan, pengendali jaringan, hingga korporasi yang terbukti memberikan sarana terhadap tindak pidana,” tegasnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik secara daring maupun konvensional, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas perjudian, penyalahgunaan rekening, maupun transaksi keuangan digital yang mencurigakan.

Related posts

Beredar di Medsos, Polisi Kejar Pelaku Palak Sopir Truck di Kalideres

redaksi JournalReportase

Telah Lakukan Perubahan Kapolda Metro Jaya Ganjar Penghargaan Kepada Empat Polisi

Komitmen Dunia Lindungi Perempuan Pekerja

Leave a Comment