JAKARTA- JOURNALREPORTASE Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial SR (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui aktivitas siaran langsung (live streaming) di media sosial.
Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan dugaan pelanggaran terkait penyebaran konten bermuatan pornografi. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/8/V/2026/SPKT.DITRESSIBER/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas yang menjadi objek perkara berlangsung pada 28 hingga 30 April 2026 di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam penyidikan, polisi mengidentifikasi SR menggunakan akun media sosial bernama KAMMAN dengan nama pengguna @pejuang_dita dan @petugas_lcd3.
Kedua akun tersebut diduga digunakan untuk melakukan siaran langsung bersama pengguna media sosial lainnya.
“Selain membuat dan menyiarkan konten tersebut, tersangka diduga berupaya meningkatkan jumlah pengikut (followers) dan penonton (viewers) melalui aktivitas live streaming,” ujar Budi.
“Dari siaran langsung itu, tersangka juga menerima reward atau gift dari penonton yang kemudian dicairkan ke akun dompet digital DANA miliknya,” lanjut Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga membuat tantangan (challenge) kepada peserta yang mengikuti siaran langsung.
Peserta yang kalah diminta melakukan gerakan tertentu selama sekitar 10 detik yang oleh penyidik dinilai mengandung unsur pornografi.
Menurut Budi, tersangka mengakui telah melakukan siaran langsung bersama sejumlah pengguna media sosial lainnya dalam rentang waktu tersebut. Pengakuan itu, kata dia, diperkuat dengan barang bukti digital yang berhasil dikumpulkan penyidik.
“Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan live streaming pada rentang waktu tersebut bersama pengguna akun media sosial lainnya. Pengakuan itu diperkuat dengan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam OPPO Reno 11 F 5G berwarna hijau tosca, satu kartu SIM Telkomsel, dua akun media sosial yang diduga digunakan dalam tindak pidana, dua akun surat elektronik (email), dokumen tangkapan layar kode OTP, serta barang bukti digital lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, SR dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan materi pornografi.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
