Journal Reportase
News

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sarat Nuansa Politis, ARM Kecam Polda Metro Jaya

JAKARTA – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) buka suara mengenai penangkapan akademisi Roy Suryo dan dr Tifa oleh jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Hal tersebut dicap sarat dengan kepentingan politik dan terkesan dipaksakan. Koordinator Lapangan ARM, Menuk Wulandari, menyebut proses penangkapan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan proporsional.

“Peristiwa penangkapan akademisi Pak Roy dan dr Tifa sangat berbau politis dan terkesan dipaksakan. Padahal mereka selama ini selalu memenuhi kewajiban wajib lapor setiap minggu di Polda dan tidak ada alasan yang menunjukkan mereka akan melarikan diri,” kata Menuk kepada Journalreportase.com, Sabtu (20/6/2026).

Menurut dia, cara penangkapan yang dilakukan aparat justru menimbulkan kesan bahwa proses hukum tersebut sengaja dirancang untuk mempermalukan para tersangka di hadapan publik. Ia menyoroti sejumlah tindakan yang dinilai tidak lazim, termasuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di luar lingkungan Polda.

“Penangkapan mereka seperti didesain menjadi sebuah drama. Keharusan memeriksa kesehatan di luar Polda padahal biasanya Polda memiliki dokter sendiri menimbulkan pertanyaan. Kami menduga hal itu dilakukan untuk mempermalukan tersangka,” ujarnya.

Ia juga mengkritik perlakuan aparat selama proses penangkapan yang dinilai penuh intimidasi. Menuk menyebut adanya dugaan pembatasan akses pendampingan penasihat hukum hingga perlakuan yang dianggap tidak manusiawi terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.

“Perlakuan terhadap keduanya penuh intimidasi. Bahkan ada dugaan tidak diperbolehkan didampingi penasihat hukum dan kesulitan memenuhi kebutuhan pribadi. Perlakuan seperti ini tidak pantas dalam negara hukum,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek hukum, Menuk juga menilai terdapat persoalan serius terkait penghormatan terhadap ruang privat warga negara. Ia mengaku prihatin atas dugaan masuknya aparat ke kamar pribadi saat proses penangkapan Roy Suryo, yang saat itu disebut terdapat istrinya di dalam rumah.

“Sebagai perempuan, saya mempertanyakan bagaimana aparat bisa begitu mudah memasuki ruang pribadi seseorang. Kamar adalah ruang privat yang harus dihormati. Bisa saja saat itu penghuni perempuan sedang dalam kondisi yang tidak pantas untuk menerima kehadiran orang lain,” bebernya.

Menuk mengajak perempuan Indonesia untuk tidak diam apabila terdapat tindakan aparat yang berpotensi melanggar hak privasi dan martabat perempuan.

“Harga diri perempuan Indonesia tidak boleh dilecehkan. Jika aparat bisa bebas memasuki ruang privat tanpa memperhatikan hak-hak penghuni, maka potensi pelanggaran hak asasi manusia terhadap perempuan harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, ARM mendesak institusi kepolisian melakukan evaluasi terhadap oknum yang terlibat dan memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Kami mengutuk tindakan yang dianggap melanggar ruang privasi warga dan meminta institusi kepolisian mengambil langkah tegas agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya. (AY)

Related posts

Kamisan ke-906 Soroti KKN yang Terus Dilanggengkan Serta Pengkhianatan Reformasi

redaksi JournalReportase

Kinerja Optimal Polri Selama Tahun 2024 Diakui DEMA PTKIN

redaksi JournalReportase

Simak! Ini Langkah Pemprov DKI Terkait Pencegahan-Penanganan Hantavirus

redaksi JournalReportase

Leave a Comment