JAKARTA – Kasus meninggalnya seorang tahanan di ruang tahanan Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai peristiwa tersebut merupakan tindak pidana serius yang harus diproses secara tegas.
Menurut Fickar, apabila dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban terbukti, maka peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Itu murni pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, terlepas dari siapapun pelaku dan terhadap siapapun dilakukan. Hukum harus ditegakkan,” kata Fickar kepada Journalreportase.com, baru-baru ini.
Ia menegaskan, selain pelaku langsung yang diduga melakukan kekerasan, institusi yang bertanggung jawab atas pengawasan tahanan juga tidak bisa lepas tangan.
“Instansi yang menahan, dalam hal ini Polsek Jatiuwung, juga harus bertanggung jawab. Secara pidana pelaku langsung harus diproses atas tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Fickar juga menilai keluarga korban berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
“Secara perdata, selain pelaku, Kepolisian cq Polsek Jatiuwung juga harus membayar ganti rugi kepada keluarga korban,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, bernama Wahyudi alias Mukti dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama tahanan di ruang tahanan Polsek Jatiuwung pada Rabu (17/6/2026) malam.
Korban merupakan tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung sejak 25 Mei 2026. Masa penahanannya kemudian diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 10 Juni 2026. Saat kejadian, korban telah menjalani masa penahanan selama 24 hari.
Sementara itu, tahanan yang diduga melakukan penganiayaan adalah Heriyanto alias Candra bin Kuncoro yang saat ini juga berstatus tahanan Polsek Jatiuwung dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Heriyanto telah menjalani masa penahanan selama 34 hari sejak ditahan pada 15 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 19.50 WIB petugas piket SPKT Polsek Jatiuwung mendengar teriakan dari dalam ruang tahanan yang menyebutkan ada seorang tahanan pingsan di kamar mandi.
Petugas kemudian membuka pintu sel dan mendapati korban sudah berada di dekat pintu dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah dievakuasi oleh sesama tahanan. Korban selanjutnya dibawa ke RS Dinda untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun sekitar 10 menit setelah tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Hasil pemeriksaan awal terhadap para tahanan yang berada dalam satu sel mengungkap adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Heriyanto alias Candra terhadap korban.
Berdasarkan keterangan para saksi, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan antara lain: ditendang pada bagian dada, paha serta dilempar menggunakan galon air minum ke arah perut lalu dipukul menggunakan galon berisi air hingga mengenai bagian pinggang dan kepala.
Akibat tindakan tersebut, korban diduga mengalami luka serius yang menyebabkan hilangnya kesadaran hingga akhirnya meninggal dunia.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota maupun Polsek Jatiuwung. Konfirmasi yang dilayangkan awak media belum direspons. (AY)
