Journal Reportase
News

Tahanan Tewas di Sel Polsek Jatiuwung Tangerang, BEM PTNU Se-Nusantara Desak Kapolri Bongkar Dugaan Kelalaian Anggotanya

JAKARTA – Presidium Nasional (Presnas) Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang tahanan di Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama tahanan.

Menurut dia, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak hidup dan jaminan perlindungan setiap warga negara yang berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang tahanan di Polsek Jatiuwung, Tangerang. Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak hidup dan jaminan perlindungan terhadap setiap warga negara yang berada dalam pengawasan aparat penegak hukum,” katanya kepada Journalreportase.com, Kamis (18/6/2026).

Ia menegaskan, apabila benar terdapat dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di dalam ruang tahanan, maka penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penetapan pelaku semata.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan pelaku saja. Aparat penegak hukum harus mengusut secara menyeluruh seluruh aspek yang menyebabkan peristiwa tersebut dapat terjadi, termasuk sistem pengawasan, prosedur penjagaan tahanan, serta kemungkinan adanya kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab,” tuturnya.

BEM PTNU Se-Nusantara juga mendesak Kapolri untuk memastikan proses investigasi berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami mendesak Kapolri untuk memastikan proses investigasi berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya agar tidak muncul spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola rumah tahanan di lingkungan kepolisian agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Negara memiliki kewajiban menjamin keselamatan setiap tahanan tanpa terkecuali. Seseorang yang sedang menjalani proses hukum tidak boleh kehilangan hak dasarnya untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan,” katanya.

Lebih lanjut, BEM PTNU meminta agar keluarga korban memperoleh akses informasi yang terbuka terkait perkembangan penanganan perkara serta jaminan penegakan hukum yang objektif.

“Keadilan harus ditegakkan secara objektif, tanpa ada upaya menutupi fakta ataupun melindungi pihak-pihak yang terbukti lalai maupun terlibat,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, bernama Wahyudi alias Mukti dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama tahanan di ruang tahanan Polsek Jatiuwung pada Rabu (17/6/2026) malam.

Korban merupakan tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung sejak 25 Mei 2026. Masa penahanannya kemudian diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 10 Juni 2026. Saat kejadian, korban telah menjalani masa penahanan selama 24 hari.

Sementara itu, tahanan yang diduga melakukan penganiayaan adalah Heriyanto alias Candra bin Kuncoro yang saat ini juga berstatus tahanan Polsek Jatiuwung dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Heriyanto telah menjalani masa penahanan selama 34 hari sejak ditahan pada 15 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 19.50 WIB petugas piket SPKT Polsek Jatiuwung mendengar teriakan dari dalam ruang tahanan yang menyebutkan ada seorang tahanan pingsan di kamar mandi.

Petugas kemudian membuka pintu sel dan mendapati korban sudah berada di dekat pintu dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah dievakuasi oleh sesama tahanan. Korban selanjutnya dibawa ke RS Dinda untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun sekitar 10 menit setelah tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Hasil pemeriksaan awal terhadap para tahanan yang berada dalam satu sel mengungkap adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Heriyanto alias Candra terhadap korban.

Berdasarkan keterangan para saksi, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan antara lain: ditendang pada bagian dada, paha serta dilempar menggunakan galon air minum ke arah perut lalu dipukul menggunakan galon berisi air hingga mengenai bagian pinggang dan kepala.

Akibat tindakan tersebut, korban diduga mengalami luka serius yang menyebabkan hilangnya kesadaran hingga akhirnya meninggal dunia.

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota maupun Polsek Jatiuwung. (AY)

Related posts

Mitra Aktif Polri, Sekretaris DPD KNPI Jakbar Singgung Pencegahan Konflik Sosial

redaksi JournalReportase

Sikapi Putusan MK Kuota 30% Caleg Perempuan, PDIP Tegaskan Pentingnya Kaderisasi Sejak Dini

redaksi JournalReportase

FMBC-NKRI Laporkan Denny Indrayana ke Bareskrim Polri

redaksi JournalReportase

Leave a Comment