JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Seorang petugas keamanan (sekuriti) mal berinisial I (44) diduga melakukan pencurian sembako secara berulang di tempatnya bekerja di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70 juta.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aksesnya di lingkungan kerja.
Sembako yang dicuri kemudian dijual kembali, sementara uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta bermain judi online.
“Jadi, modus operandi yang dilakukan adalah dengan menumpuk sembako di keranjang-keranjang, kemudian dimasukkan ke lokernya dan pada saat pulang, sembako curian dibawa pulang,” kata Sudrajat kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (19/6).
Menurut Sudrajat, aksi pencurian tersebut telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan. Supermarket tempat pelaku bekerja mulai beroperasi pada Januari 2026, sedangkan pencurian diduga dilakukan sejak Februari 2026.
“Kurang lebih sekitar lima bulan. Supermarket mulai buka dari bulan Januari 2026, namun pelaku melakukan pencurian sejak Februari,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen supermarket mulai mencurigai perilaku pelaku. Kecurigaan tersebut kemudian berujung pada pengungkapan aksi pencurian yang diduga telah berlangsung berulang kali.
“Ya, pada akhirnya ketahuan oleh pihak manajemen. Pelaku ini dicurigai gerak-geriknya,” tutur Sudrajat.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, I dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang tindak pidana pencurian.
Sumber: Humas Polsek Tambora.
