Journal Reportase
News

LHKPN Kepala BGN Disorot, KPK Diminta Telusuri Kepemilikan Bisnis Janji Hati Group

JAKARTA – Tidak tercantumnya sejumlah aset usaha yang dikaitkan dengan Janji Hati Group dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati atau Nanik S. Deyang menjadi sorotan.

Ketua Forum Sipil Bersuaran (Forsiber) Hamdi Putra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026), menyebutkan bahwa LHKPN periode 2025 yang mencatat total kekayaan Nanik sebesar Rp6,303 miliar. Nilai tersebut terdiri atas aset tanah dan bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas.

Namun demikian, ia menilai tidak terdapat informasi mengenai sejumlah unit usaha yang selama ini dikaitkan dengan Janji Hati Group, antara lain Janji Hati Borobudur, Janji Hati Corner Borobudur, Janji Hati Nepal Van Java, Janji Hati Batang, Janji Hati Cibubur, hingga Janji Hati House.

Hamdi menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka guna menghindari spekulasi di ruang publik.

“Kami melihat adanya pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan mengenai hubungan antara aset-aset usaha yang dikenal publik dengan data yang tercantum dalam LHKPN. Klarifikasi yang komprehensif penting agar tidak muncul berbagai tafsir di masyarakat,” kata Hamdi.

Menurut dia, regulasi mengenai LHKPN mewajibkan penyelenggara negara melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki atau dikuasai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila terdapat aset, investasi, atau manfaat ekonomi yang secara substantif berkaitan dengan penyelenggara negara maupun keluarganya, maka hal tersebut sepatutnya dijelaskan secara terbuka sesuai mekanisme yang tersedia,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta lembaga berwenang melakukan verifikasi apabila ditemukan perbedaan antara data yang dilaporkan dan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami mendorong adanya verifikasi dan pendalaman sesuai kewenangan lembaga terkait agar seluruh informasi dapat diuji secara objektif dan berdasarkan fakta,” kata Hamdi.

Lebih lanjut, ia menilai status kelengkapan administratif dalam dokumen LHKPN tidak menutup kemungkinan dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat informasi baru yang perlu diverifikasi.

Hamdi menegaskan bahwa tujuan penyampaian sikap tersebut adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

“Yang kami dorong adalah keterbukaan. Publik berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai asal-usul, kepemilikan, dan pelaporan aset yang berkaitan dengan pejabat negara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik tetap terjaga,” bebernya.

Journalreportase.com telah meminta tanggapan tanggapan dari Nanik S. Deyang.Namun sampai berita ini ditulis, belum ada respons.

Related posts

Catat, Ini Langkah Pemprov DKI Antisipasi Risiko Penyebaran PMK Serta LSD Jelang Idul Adha 2026

redaksi JournalReportase

Sahabat Lansia Kenalkan Batik Betawi kepada Dunia

redaksi JournalReportase

Gandeng BNPB Pusat dan Kodam XIII/Merdeka, HBL Foundation Salur Bantuan ke Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Manado

redaksi JournalReportase

Leave a Comment