Journal Reportase
Breaking News

Dirut Hanania Group Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah, Kerugian Capai Rp12,1 Miliar

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASFR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius kepolisian karena menyangkut hak para jemaah yang belum dapat berangkat umrah sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

“Polda Metro Jaya menyampaikan empati kepada para jemaah dan keluarga yang terdampak. Perkara ini akan ditangani secara profesional, proporsional, dan hati-hati dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para korban,” ujar Budi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan laporan terkait perkara tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik kemudian menetapkan ASFR sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ASFR yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional.

Tersangka diduga menggunakan dana para jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan kepentingan lain di luar kebutuhan keberangkatan umrah,” kata Iman.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan dana tersebut mengakibatkan sejumlah jemaah gagal berangkat sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 38 korban atau jemaah dengan total kerugian yang telah terverifikasi mencapai Rp4,2 miliar.

Sementara itu, nilai kerugian yang dilaporkan pelapor bersama jemaah lainnya mencapai Rp12,145 miliar. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perjalanan umrah Hanania Group, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 paspor milik jemaah.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa para korban mengetahui penawaran paket umrah Hanania Group melalui brosur yang disebarkan di media sosial Instagram. Paket perjalanan yang ditawarkan memiliki harga bervariasi, mulai dari Rp29 juta hingga Rp46 juta per orang.

Untuk mengakomodasi laporan masyarakat, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait Hanania Group

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141 setiap hari kerja pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang memiliki informasi relevan agar segera melapor guna membantu proses penyidikan dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Related posts

Ditbinmas Polda Metro Jaya Canangkan Pembangunan ZI Menuju WBK-WBBM

redaksi JournalReportase

Didakwa Pasal Berlapis Catherine Wilson Mengaku Terima Tuntutan Jaksa

redaksi JournalReportase

GEMPA Berkekuatan 6,4 SR Guncang Lombok Timur

Leave a Comment