Journal Reportase
Breaking News

Ringankan Beban Peserta PBPU dan PPU BU, BPJS Kesehatan Hadirkan Program Relaksasi Iuran

JAKARTA TIMUR – JOURNALREPORTASE- Pandemi Covid -19 yang saat ini telah mewabah tidak hanya di Indonesia namun juga di dunia, memberikan dampak bagi perekonomian manusia. Begitu juga bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) .

BPJS Kesehatan berupaya untuk meringankan beban peserta JKN-KIS di masa pandemi Covid-19 ini dengan memperkenalkan Program Relaksasi Iuran. Program Relaksasi Iuran itu sendiri ialah program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

“Keuntungan dari mengikuti program yang mulai berlaku mulai bulan Juni hingga bulan Desember 2020 ini adalah peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN lebih dari 6 bulan dan status kepesertaannya tidak aktif, dapat membayar tunggakan iuran JKN cukup 6 bulan ditambah 1 bulan iuran berjalan, agar status kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali, sedangkan untuk sisa tunggakan iuran JKN wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2021,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, M. Ichwansyah Gani dalam pertemuan media, Rabu (21/10).

Ichwansyah menambahkan bahwa Program Relaksasi Iuran dapat diajukan oleh pemohon dengan beberapa cara yang tentunya mengedepankan pemutusan penularan virus Covid-19 yaitu bagi peserta PBPU melalui aplikasi Mobile JKN (self service) pada menu relaksasi dan menghubungi via telepon ke Care Center 1500 400, untuk peserta PPU melalui aplikasi Edabu. Setelah permohonan disetujui, maka pembayaran dapat dilakukan mulai keesokan harinya di kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Selain Program Relaksasi Iuran, BPJS Kesehatan juga memberikan terobosan yang bermanfaat bagi kami peserta JKN-KIS dalam hal kemudahan pengurusan administrasi kepesertaan seperti pendaftaran peserta, penambahan anggota keluarga, pendaftaran bayi baru lahir, perubahan segmen peserta dan lain-lain, agar meminimalisasi penularan virus Covid-19, yaitu melalui Pelayanan Administrasi Dengan Whatsapp (PANDAWA),” imbuh salah satu peserta JKN-KIS, Tutut Ariani.

Tutut mengatakan di masa pandemi yang membuat masyarakat khawatir untuk pergi keluar rumah, dirinya berterimakasih kepada BPJS Kesehatan yang memberikan ketenangan dengan menfasilitasi pengurusan administrasi cukup melalui gawai yang dimiliki masing-masing peserta bisa itu aplikasi Mobile JKN, Center 1500 400 maupun PANDAWA.(PG/cp)

Related posts

Ngarang Cerita Bocah SD Lepas Dari Penculikan Viral Di Medsos

JournalReportase

YPJI Salurkan 5.300 Paket Sembako Dari Kemensos Untuk Jurnalis

JournalReportase

Sambut Pesta Demokrasi, Polsek Kalideres Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2019

JournalReportase

Leave a Comment