Journal Reportase
News

Catat, Ini Langkah Pemprov DKI Antisipasi Risiko Penyebaran PMK Serta LSD Jelang Idul Adha 2026

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menegaskan perayaan Idul Adha 2026 harus terbebas dari penularan penyakit hewan kurban yang berpotensi bisa berimbas ke manusia juga.

Untuk itu Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian menguatkan langkah antisipasi risiko Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Serta Lumpy Skin Disease (LSD) sebagaimana yang disampaikan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, kepada Journalreportase.com, Senin (18/5/2026) malam.

Pertama, pengawasan dan pemeriksaan kesehatan ketat di seluruh lapak hewan kurban terdiri dari pemeriksaan antemortem (sebelum penyembelihan).

“Dilakukan secara menyeluruh oleh petugas dokter hewan dan paramedik KPKP di lima wilayah kota administrasi Jakarta,” kata Chico.

Selanjutnya, pemeriksaan mencakup kondisi fisik, perilaku, suhu tubuh dan gejala klinis PMK (seperti luka di mulut/kuku) serta indikasi LSD atau penyakit menular lainnya. Lalu pengawasan dimulai sejak hewan tiba di lokasi penampungan hingga dijual ke masyarakat, untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat, layak kurban, dan aman.

Kedua, mengenai sistem pemisahan dan isolasi hewan yakni hewan baru datang wajib dipisahkan dari hewan yang sudah ada, berdasarkan jenis (sapi, kambing, dll.) untuk mengurangi risiko penularan.

“Hewan yang sakit, cacat, pincang, atau tidak memenuhi syarat umur kurban ditempatkan di kandang isolasi dengan jarak aman, atap pelindung, dan pemantauan intensif,” tuturnya.

Ketiga, koordinasi dengan daerah asal dan persyaratan masuk hewan. “Pemprov DKI berkoordinasi dengan daerah pemasok untuk memastikan hewan kurban sudah memenuhi persyaratan kesehatan (termasuk vaksinasi PMK/LSD di asal jika diwajibkan).Hewan yang masuk Jakarta harus dilengkapi dokumen veteriner yang valid,” bebernya.

Keempat, edukasi dan imbauan kepada pedagang serta masyarakat. Disampaikan agar pedagang menjaga sanitasi kandang, menyediakan pakan dan air bersih serta segera melaporkan hewan sakit.”Masyarakat diimbau membeli hanya di lapak resmi yang diawasi petugas, serta memilih hewan sehat (aktif, tidak lesu, tidak ada luka/ gejala penyakit). Larangan lapak di trotoar/taman/fasilitas umum untuk menjaga kebersihan dan mencegah penumpukan limbah yang berpotensi jadi media penularan,” pungkasnya.

Ditegaskannya bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI di bawah arahan Gubernur Pramono Anung.

“Untuk memastikan hewan kurban di Jakarta sehat, aman, dan sesuai syariat ASUH: Aman, Sehat, Utuh, Halal). Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan instansi terkait untuk monitoring nasional,” ucap Chico.

Related posts

Presiden KSBSI Optimis Penetapan UMP & Pemilu Terlaksana dengan Lancar

redaksi JournalReportase

Samsat Depok Bisa Melayani ‘Pesan Nomor Pilihan Tanpa Bayar PNBP’

redaksi JournalReportase

Direktur PT Ratu Prabu Soroti Kejanggalan Laporan Pidana Usai Ada Perdamaian Tertulis

redaksi JournalReportase

Leave a Comment