Journal Reportase
Kriminal

Terekam CCTV : Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Oksigen Selam Rp16 Juta di Tamansari

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Aparat Polsek Metro Tamansari berhasil mengungkap kasus pencurian tabung oksigen selam senilai Rp16 juta di kawasan Tamansari dalam waktu kurang dari 24 jam.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi sekaligus melacak pelaku hingga akhirnya ditangkap di wilayah Pinangsia.

Pelaku berinisial MAH diringkus setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, MAH diketahui mencuri satu tabung oksigen selam saat kondisi toko masih beroperasi normal sehingga aksinya sempat tidak menimbulkan kecurigaan.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, mengatakan pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan menitipkan barang curian kepada seorang rekannya.

Namun langkah tersebut gagal setelah aparat bergerak cepat melakukan pelacakan berdasarkan rekaman CCTV.

“Pelaku diamankan di wilayah Pinangsia. Tabung oksigen itu belum sempat dijual dan masih dititipkan kepada temannya,” ujar Bobby, Sabtu (16/5).

Polisi menduga aksi pencurian tersebut dipicu motif ekonomi. Nilai tabung oksigen selam yang mencapai puluhan juta rupiah diduga membuat pelaku tergiur untuk menguasai barang tersebut dan menjualnya kembali demi memperoleh keuntungan cepat.

Meski bukan pegawai toko, MAH diketahui kerap berada di sekitar lokasi usaha sehingga memahami kondisi tempat, sistem keamanan, hingga nilai barang yang tersimpan di dalam toko.

Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan dari pemilik maupun pengunjung toko.

Dalam menjalankan aksinya, MAH disebut bergerak seorang diri. Setelah membawa kabur tabung oksigen selam, barang hasil curian tersebut langsung dititipkan kepada rekannya sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan pentingnya keberadaan CCTV dalam membantu aparat mengungkap tindak kriminal.

Berbekal rekaman kamera pengawas, polisi mampu menelusuri pergerakan pelaku hanya dalam hitungan jam hingga akhirnya berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Saat ini MAH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memasang CCTV sebagai langkah antisipasi sekaligus alat bantu penting dalam pengungkapan berbagai tindak kejahatan.

Related posts

Sering Terjadi Transaksi Narkoba Polsek Kembangan Gagalkan Aksi Pengedar Sabu

redaksi JournalReportase

Lima Kali Beraksi, Pemuda Pengangguran Diringkus Usai Curi Motor di Tamansari

redaksi JournalReportase

Curi Mobil Karyawan, AB Di Bekuk Satreskrim Polres Serang Kota

redaksi JournalReportase

Leave a Comment