JournalReportase-Lumajang-Resmob Satreskrim Polres Lumajang menghadiahkan timah panas kepada Kedua pelaku Curanmor mobil rental yang dicurinya pada Jumat sore (28/12)..
Informasi ditembaknya kedua pelaku yakni Andri (31) dan Sholeh (31) saat polisi mendapat laporan pencurian mobil berjenis Avanza.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang sukses menangkap pelaku di Banyuwangi. Mereka berdua dalang dibalik hilangnya Avanza bernopol N 1415 YT Th. 2012 dengan warna dasar kendaraan Silver metalic yang tengah diparkir di Jln. Mayor kamari sampurno Kel. Ditrotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang ini.
Polres Lumajang yang mendapat laporan hilangnya kendaraan ini, langsung menyebar informasi ke seluruh jajaran Polda Jawa Timur agar pergerakan dapat cepat diketahui. Benar saja, tak lama kemudian Polres Banyuwangi langsung memberikan informasi bahwa kendaraan tersebut terminitor diwilayah hukumnya. Resmob Polres Lumajang pun langsung diberangkatkan ke ujung timur pulau jawa ini untuk mengejar tersangka yang dicurigai akan membawa kendaraan menuju pulau Bali. Setelah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Banyuwangi, tim bergerak bersama sama ke wilayah Kec. Muncar Kab. Banyuwangi untuk mengejar pelaku. Benar kendaraan, terlihat berada di Jl. Raya Muncar. Petugas pun berusaha menghentikan pelaku dengan cara humanis.
Namun, usaha petugas untuk menghentikan secara baik baik tidak dindahkan. Setelah jalanan berhasil diblokade petugas dengan menghentikan kendaraan bertonase besar sehingga ruas jalan sempat macet, pelaku tak kehilangan akal. Mereka berdua langsung keluar dan mencoba melarikan diri dengan berlari. Kejar kejaran pun terjadi
Akhirnya, petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali agar pelaku menyerah. Namun tak juga dihiraukan terus berlari. Akhirnya ada petugas yang berhasil menjegal kaki tersangka. Dalam keadaan terdesak ini, pelaku masih memberontak dan mencoba melawan serta melukai petugas. Dengan terpaksa, petugas memberikan tindakan tegas terukur, menembakan timah panas kepada kaki pelaku. Akhirnya kedua tersangka ambruk dan diborgol dan dibawa kedalam mobil.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, mengatakan bahwa Ia menginstruksikan perang terhadap pelakunkriminal. “Saya perintahkan ke semua jajaran untuk tidak segan-segan menembak pelaku kriminal yg meresahkan masyarakat. khususnya begal, curanmor maupun pecurian sapi. Apalagi jika membahayakan jiwa petugas serta masyarakat luas, silahkan petugas dilapangan melumpuhkan dengan timah panas” tegas Arsal.
Kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun.
