SAMARINDA-JOURNALREPORTASE- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) melakukan penggerebekan di kawasan yang dikenal sebagai “kampung narkoba” di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Operasi tersebut berhasil mengamankan 11 orang yang diduga bagian dari sindikat peredaran narkotika serta 2 orang pembeli.
Penggerebekan dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen bersama Kombes Pol Kevin Leleury, dengan dukungan personel lapangan yang menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyebut para tersangka diamankan dari wilayah yang selama ini dikenal rawan peredaran narkotika.
“Ada sebelas tersangka yang kami amankan,” ujar Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026). Selain penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan yang beroperasi di kawasan Gang Langgar itu diduga telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama sekitar empat tahun.
Aparat juga mengungkap bahwa perputaran uang dari aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu diperkirakan mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta per hari.
“Sudah beroperasi selama 4 tahun,” kata Eko menambahkan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu di berbagai wilayah.
Seluruh tersangka yang diamankan saat ini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Polri melalui operasi ini menegaskan komitmennya dalam memberantas kawasan rawan narkotika yang kerap dimanfaatkan sebagai pusat distribusi terselubung di permukiman warga.
