JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Aparat Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan komplotan penjambret bersenjata tajam yang selama ini meresahkan warga di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari tiga pelaku utama penjambretan dan tiga penadah barang hasil kejahatan.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar didampingi Kanit Reskrim AKP Egy Irwansyah menjelaskan, ketiga pelaku penjambretan masing-masing berinisial I, N, dan D.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni DN, A, dan M berperan sebagai perantara sekaligus penadah barang hasil curian.
“Keseluruhan yang kami amankan ada enam tersangka. Tiga pelaku sebagai eksekutor penjambretan dan tiga lainnya sebagai perantara serta pembeli emas hasil curian,” ujar Kompol Bobby saat konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku nekat melakukan aksi penjambretan dengan motif ekonomi untuk membeli narkoba jenis sabu. Fakta tersebut diperkuat dari hasil tes urine yang menunjukkan seluruh tersangka positif mengonsumsi narkotika.
Selain itu, petugas juga menemukan alat isap sabu saat proses penangkapan berlangsung.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban yang mengenakan perhiasan emas di tempat umum. Setelah berhasil merampas barang milik korban, hasil curian kemudian diserahkan kepada DN dan A sebelum dijual kepada M yang diketahui bekerja di sebuah toko perhiasan emas.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas seberat tiga gram senilai sekitar Rp 9 juta. Emas hasil kejahatan itu kemudian dijual para pelaku kepada penadah dengan harga Rp4,2 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku penjambretan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Sedangkan para penadah dikenakan Pasal 592 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tandas Kapolsek.
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan penadah tersebut diduga telah beberapa kali menerima barang hasil tindak kejahatan dari komplotan tersebut.
